Rabu, 07 Januari 2015

EKSPLANASI SEJARAH



EKSPLANASI SEJARAH
(Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Filsafat Sejarah)

Dosen Pembimbing : Drs. Kayan Swastika,M.Si

Di Susun  Oleh :

Andi Wahyudi                        (130210302028)
Moh.Hanif.I.N                        (130210302050)






 PROGRAM  STUDI PENDIDIKAN SEJARAH
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2014



KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah S.W.T atas segala rakhmat dan hidayah-Nya,  serta tidak lupa pula penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu penyelesaian makalah ini, telah menyumbangkan pikirannya demi kesempurnan makalah ini.
Pada kesempatan kali ini pemakalah  dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Eksplanasi Sejarah”. Makalah ini penulis susun dengan semaksimal mungkin untuk memenuhi tugas mata kuliah Filsafat Sejarah.
Penulis berharap dengan adanya makalah ini dapat memberi manfaat bagi pemakalah  dan para pembaca, untuk menambah pengetahuan dan wawasan baru bagi kita  semua.



  Jember , November  2014

            Pemakalah
     






DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL............................................................................................ i   
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................ iii
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang................................................................................. 1
1.2    Rumusan Masalah............................................................................ 2
1.3    Tujuan.............................................................................................. 2
1.4    Manfaat............................................................................................ 2

BAB 2. PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Eksplanasi Sejarah.......................................................... 3
2.2  Periodisasi........................................................................................ 5
2.3  Model-Model Eksplanasi................................................................. 8

BAB 3. PENUTUP
3.1  Kesimpulan...................................................................................... 32

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 33



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Penulisan sejarah merupakan salah satu kegiatan akhir dari penelitian sejarah. Penulisan sejarah yang baik dan benar sangat diperlukan agar penulisan sejarah tersebut dapat dimengerti dan dapat dimaknai dengan tepat. Sehingga peristiwa sejarah yang telah ditulis dengan baik akan sangat bermakna bagi manusia, bukan hanya sekedar dipahami dan diketahui saja tentang peristiwa sejarah yang telah terjadi, melainkan juga untuk menjadi pembelajaran diri. Dalam memahami dan menelaah setiap peristiwa sejarah. Terlebih dahulu dipahami pentingnya penjelasan atau keterangan yang mendukung dimungkinkan kita dapat menelaah suatu peristiwa sejarah. Penjelasan atau keterangan metodolgi sejarah itu disebut ekspalansi sejarah.

Eksplanasi adalah suatu proses yang menunjukkan peristiwa-peristiwa tertentu dihubungkan dengan peristiwa-peristiwa lain melalui penggunaan secara tepat pernyataan-pernyataan yang bersifat umum (general statements)‏. Eksplanasi sering dikenal dengan istilah penjelasan dalam setiap kajian ilmiah. Menurut D. H Fischer, kata eksplanasi sendiri berasal dari explain atau penjelasan; eksplanasi berarti membuat terang, jelas dan dapat dimengerti. Dalam eksplanasi data, fakta maupun fakta sejarah memegang peranan yang sangat penting. Data dan fakta ini berguna bagi pen-diskripsian kerangka wacana dalam eksplanasi.
      Ekspalansi sejarah merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam metodolgi sejarah. Hal ini dipergunakan untuk mengembangkan, menganalisis, dan  menjelaskan hubungan diantara pernyataan-pernyataan mengenai fenomena-fenomena yang ada. Dalam ilmu sejarah yang merupakan kesepakatan para sejarawan dengan sebutan kausalitas (causations) serta bentuk-bentuk penghubung lain (connections) yang digunakan oleh para sejarawan ketika mereka menyintesis fakta-fakta


1.2.            Rumusan Masalah
2.      Apa pengertian dari Eksplanasi Sejarah ?
3.      Bagaimana periodisasi atau pembabakan dalam sejarah ?
4.      Apa saja model-model dari eksplanasi sejarah ?


1.3.            Tujuan
2.      Untuk mengetahui dan memahami tentang pengertian Eksplanasi sejarah;
3.      Untuk mengetahui periodisasi atau pembabakan dalam sejarah;
4.      Untuk mengetahui model-model dari eksplanasi sejarah.

1.4. Manfaat
Makalah ini dibuat dengan tujuan agar dapat memberi manfaat bagi pembacanya sebagai tambahan ilmu dan informasi tentang eksplanasi Sejarah.



BAB 2
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Eksplanasi Sejarah
Eksplanasi adalah suatu proses yang menunjukkan peristiwa-peristiwa tertentu dihubungkan dengan peristiwa-peristiwa lain melalui penggunaan secara tepat pernyataan-pernyataan yang bersifat umum (general statements)‏. Arti penting dari eksplanasi sejarah sendiri adalah menunjukkan kausalitas yang sesungguhnya mengenai suatu peristiwa sejarah.
Eksplanasi sejarah merupakan padanan kata dari penjelasan sejarah atau keterangan sejarah. Fakta mengandung unsur kepastian yang tidak dapat disangsikan, meskipun persoalan tentang fakta yang tidak disangsikan kebenarannya dapat diperdebatkan. Memang harus kita sadari, terdapat fakta-fakta yang dianggap kurang memadai untuk memunculkan suatu peristiwa dengan kepastian.
Eksplanasi sering dikenal dengan istilah penjelasan dalam setiap kajian ilmiah. Menurut D. H Fischer, kata eksplanasi sendiri berasal dari explain atau penjelasan; eksplanasi berarti membuat terang, jelas dan dapat dimengerti. Dalam eksplanasi data, fakta maupun fakta sejarah memegang peranan yang sangat penting. Data dan fakta ini berguna bagi pen-diskripsian kerangka wacana dalam eksplanasi.  Penjelasan yang dilakukan dalam eksplanasi memungkinkan para pembacanya untuk memahami dan mengerti akan maksud yang terkandung dalam penjabaran tersebut. Dalam suatu peristiwa sejarah, hendaklah bisa ditunjukkan unsur-unsur wujud peristiwa (what), pelakunya (who), tempat terjadinya peristiwa (where), waktu kejadian (when), unsur mengapa atau latar belakang kejadian (why) dan akhirnya pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut bagaimana mungkin peristiwa itu bisa terjadi (how).
Dengan sendirinya, penjelasan yang menyangkut why (mengapa) dan how (bagaimana) terutama menjadi perhatian penting dalam keterangan sejarah, sebab di sinilah kekhususan ciri-ciri sejarah itu bisa dilihat. Seperti halnya dalam jurnalisme yang sangat menekankan 5 W + 1 H, maka begitupula eksplanasi dalam sejarah menerapkannya. Dalam melakukan eksplanasi, semua ilmu bisa digunakan, baik itu mengambil dari ilmu sosial, maupun dari ilmu sejarah itu sendiri. Demikian pula dengan imajinasi dan logika. Semuanya berperan besar dalam proses eksplanasi tersebut.
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam eksplanasi inipun seorang sejarawan akan “berpetualang” kembali dalam lautan imajinasinya. Tanpa “petualangan” tersebut, dapat dipastikan banyak hal yang tidak bisa dituliskan, apalagi diterangkan. Seperti yang dinyatakan oleh Collingwood, yang menekankan keistimewaan yang bisa dilakukan oleh sejarawan terhadap objeknya dibandingkan yang hanya mampu dilakukan oleh scientist, yaitu dengan jalan ”re thinking them in his own mind”, (memikirkan kembali dalam pemikiran sejarawan sendiri). Dengan maksud bahwa sejarawan mampu menerobos alam pikiran pelaku sejarah secara imajiner, mencoba menempatkan dirinya ke dalam alam pikiran para pelaku sejarah yang bersangkutan. Ini dianggap merupakan unsur pokok ke dalam “cara berfikir historis” (historical thinking) yang menjadi dasar “cara menerangkan dalam sejarah” (historical eksplanation).
Dalam eksplanasi ini dapat dilihat adanya manfaat dari kematangan seorang sejarawan untuk dapat merangkai semua data dan fakta yang diperolehnya untuk menjadikan sebuah penulisan. Dalam eksplanasi inipun akan jelas terlihat bagaimana tingkat kreatifitas sejarawan dalam membuka wacana para pembacanya. Penjelasan yang baku seringkali ditingggalkan oleh para pembacanya. Sedang penjelasan yang ringan tapi berbobot menjadikan para pembacanya seolah-oleh enggan untuk meninggalkan bahan bacaan yang dibacanya. Di sinilah ajang pembuktian keahlian seorang sejarawan dapat dibuktikan.

2.1.1. Eksplanasi dan Deskripsi
Deskripsi dan eksplanasi kerap dipersamakan. Padahal, keduanya memiliki perbedaan. Deskripsi merupakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan faktual dalam peristiwa sejarah, meliputi apa (what), di mana (where), kapan (when), dan siapa (who). Jawaban dari pertanyaan tadi merupakan deskripsi faktual tentang sebuah peristiwa.
Di sisi lain, eksplanasi merupakan perluasan pertanyaan faktual untuk mengetahui alasan dan jalannya sebuah peristiwa. Mengapa (why) dan bagaimana (how)merupakan pertanyaan analisis-kritis yang juga menuntut jawaban analisis-kritis yang bermuara pada penjelasan atau sintesis sejarah. Dalam kaitannya dengan deskripsi, eksplanasi dibangun atas deskripsi-deskripsi faktual karena eksplanasi tanpa deskripsi adalah fantasi.
Secara tuntas deskripsi dan keterangan atau eksplanasi tidak dapat di bedakan satu sama lain. Sebuah laporan faktual mengenai peristiwa-peristiwa yang terjadi pada bulan Agustus 1914 di Eropa mengenai indikasi mengenai sebab meletusnya perang dunia I. Laporan itu mengatur fakta-fakta tertentu, dapat memperlihatkan, bahwa baik mobilisasi tentara Rusia maupun keinginan staf angkatan darat Jerman yang tidak mau buang waktu, menentukan perkembangan seterunya. Mengingat hal itu, maka terdapat filsuf-filsuf sejarah yang mengatakan bahwa secara prinsip mustahil membedakan deskripsi dari keterangan. Menurut mereka, sederetan ucapan singular sudah mampu menerangkan sesuatu atau mempunyai kemampuan eksplikatif. Akan tetapi, biasanya para ahliberpendapat bahwa keterangan dan deskripsi secara hakiki berbeda dari yang lain. Mereka bernalar sebagai berikut: keterangan-keterangan historis, biasanya berupa”karena p, maka q (p dan q merupakan deskripsi-deskripsi mengenai kedaan-keadaan pada masa silam). Misalnya ”karena Bismarck ingin merongrong perjuangan partai sosialis maka ia menerapkan suatu sistem jaminan sosial”.
Sementara itu, para sejarawan berpendapat lain banwa eksplanasi dan deskripsi secara hakiki berbeda satu samalainnya. Hakekat suatu eksplanasi sejarah selalu berkaitan antara dua deskripsi mengenai keadaan pada masa silam. Kaitan tersebut selalu berobjek pada kedua deskripsita di Sebuah eksplanasi bukan merupakan suatu deskripsi mengenai sesuatu dalam kenyataan sejarah. Deskripsi itu merupakan rangkaian peristiwa dan terdapatu nsur akibat yang ditimbulkan. Sejarah adalah ilmu yang terbuka. Maka sejarawan harus jujur, tidak menyembunyikan data, dan bertanggung jawab terhadap keabsahan data – datanya.

2.2. Periodisasi
     Yang dimaksud dengan periodisasi atau pembabakan waktu adalah suatu proses strukturisasi waktu dalam sejarah berdasar pada pembagian atas beberapa zaman, babak, atau periode. Peristiwa-peristiwa masa silam yang begitu banyak dibagi-bagi dan dikelompokkan menurut sifat, unit, atau bentuk sehingga membentuk satu kesatuan waktu tertentu. Maka, dapat dikatakan sejarawan melakukan klasifikasi atas waktu, sejarawan membuat periodisasi.
Periodisasi dalam sejarah tidaklah difahami sebagai suatu hal yang mutlak. Seorang sejarawan profesional dapat saja membuat periodisasi sejarah dari sudut  pandang yang berbeda  dalam versi yang tidak sama. Memang, sejarah sebagai aktivitas manusia masa silam, sejarah sebagai suatu proses tidak mengenal batas-batas yang tegas  dan pasti, lebih-lebih yang menekankan semata-mata pada angka, tanggal, bulan, dan tahun peristiwa. Menulis sejarah yang menyangkut masalah politik dan ekonomi memungkinkan kita lebih mudah mencari tahap-tahap peralihan. Akan tetapi, hal serupa akan sulit dilakukan jika kita telah menulis sejarah kebudayaan dan sosial.
Memahami, mengerti, dan mengetahui periodisasi sangat bermanfaat bukan hanya bagi sejarawan tetapi juga bagi pembaca, pemerhati, dan penggemar sejarah apalagi bagi para siswa dan mahasiswa yang belajar pengetahuan sejarah. Cerita sejarah yang ditulis sejarawan dengan menempatkan skenario peristiwa sejarah bukan dalam setting babakan waktu, akan sangat memudahkan serta menarik para pembaca mengetahui peristiwa sejarah secara kronologis.
Sangat jelas bahwa periodisasi adalah merupakan konsep sejarawan semata-mata, suatu produk mental yang hanya ada dalam pikiran sejarawan, suatu ideal type. Realitas sejarah itu sendiri terus-menerus mengalir tanpa dibatasi sekat-sekat dan babakan waktu adalah hasil konseptualisasi sejarawan, suatu rasionalisasi. Rasionalisasi bukan generalisasi. Generalisasi lahir dari penulisan teoritis, sedangkan generalisasi adalah dari gejala empiris.
Periodisasi sekalipun sebagai produk pemikiran sejarawan, tidaklah diputuskan secara sembarangan, semena-mena. Periodisasi adalah hasil pemikiran komparatif antara satu periode dengan periode  lainnya setelah sejarawan melihat ciri khas suatu kurun sejarah. Selebihnya, sejarawan juga menandai adanya perubahan penting yang terjadi dari periode sejarah yang satu ke periode sejarah yang berikutnya. Sebagai contoh kita ambil periodisasi dalam sejarah Eropa atau Barat misalnya, membagi sejarah dalam tiga periode atau zaman, yakni zaman klasik, abad pertengahan dan abad modern.
Harap diperhatikan bahwa ada perbedaan bagi setiap aspek sejarah dalam luasan wilayah rentang waktu dan variasi. Sebagai contoh feodalisme yang muncul pada middle age mempunyai rentang waktu yang lebih lama, sampai abad ke-18, jauh sesudah modern age. Katolikisme yang menjadi agama universal pada middle age mengalami Schism (keretakan), timbul varian-variannya, protestanisme Jerman, Perancis (Huguenots), dan Inggris (Angicanisme).
Seperti kita ketahui, masih ada alasan lain, mengapa para sejarawan dan ahli filsafat sejarah tertarik pada skema-skema periodisasi. Konsep-konsep sejarah selalu mengungkapkan keberkaitan yang ingin ditunjukkan dalam masa silam. Dalam keberkaitan itu setiap unsur atau aspek dalam masa silam, disediakan tempatnya sendiri dalam bagian masa silam yang diteliti. Mengingat hal itu, maka dapat dipertahankan, bahwa makna dan arti setiap unsur atau aspek itu tergantung pada tempat di dalam keseluruhan proses sejarah. Peristiwa-peristiwa itu ditempatkan dalam proses sejarah.
Dalam membahas masalah periodisasi terdapat beberapa kritik yang dilontarkan oleh filsuf sejarah. Mereka mengatakan bahwa membagai sejarah Eropa menjadi tiga periode, yakni zaman Klasik, abad pertengahan dan Zaman Modern, berarti akan menyayat-nyayat masa silam. Tetapi, di dalam masa silam tidak ada jahitan. Periodisasi telah mengadakan diskontinuitas-diskontinuitas dalam proses sejarah yang bersifat kontinu. Periodisasi memperkosa masa silam. Ambilah contoh istilah abad perterngahan yang telah dipaparkan oleh Cellarius misalnya timbul perdebatan, kontroversi, dan paradoksal.
Sejarawan selalu memperhatikan penyusunan cerita sejarah dalam karyanya secara kronologis, yakni dalam periode-periode waktu. Tetapi, perlu pula diperhatikan bahwa periodisasi dapat dan seringkali bersifat sewenang-wenang. Kesewenangan itu yang paling menonjol sebutan atau istilah seperti abad Metternich, Abad Kemajuan, Zaman Revolusi Industri, Zaman Pencerahan, jika kita tidak berhati-hati dalam memahami istilah atau sebutan itu dapat berakibat bahw apa yang dilukiskan mewakili zaman yang ada. Terlalu mudah memberikan sebutan-sebutan dapat memberikan kesan, bahwa perkembangan atau cerita-cerita yang menonjol itu tidak terdapat pada zaman laindalam proporsi yang mencolok atau bahkan zaman-zaman yang ditonjolkan semacam itu tidak dapat disebut dengan nama akuratnya. Harap diperhatikan, tidak ada satupun zaman yang dapat disebutkan dengan memberikan satu sifat tunggal yang ekslusif.
Periodisasi yang terdapat dalam historiografi Barat yang bersifat konvensional, juga ditemukan pada historiografi Indonesia. Seperti diketahui, sejarah Indonesia dapat pula dibagi kedalam tiga bagian, yakni Prasejarah, Hindu-Budda, dan Modern. Dalam periodisasi tersebut juga terdapat perbedaan aspek-aspek sejarah dalam luasan wilayah, rentang waktu, dan Variasi. Periodisasi merupakan narasi sejarawan, bukan masa silam itu sendiri, terdapat perbedaan-perbedeaan  perkembangan sejarah, dan ada diskontinu dan kontinu.
2.3  Model-Model Eksplanasi
Model dari eksplanasi sejarah sendiri cukup bervariasi, di antaranya seperti yang terdapat dalam buku F.R Ankersmit, terdapat tiga model eksplanasi,yaitu model CLM, Model Hermeneutika, dan Kausalitas.
2.3.1. “Covering Law Model” (CLM)
David Hume, seorang filsuf dari Skotlandia (1712-1776) merumuskan modul pertama mengenai clm. Pada abad ke -18 banyak orang terkesan oleh prestasi-prestasi yang telah di capai oleh ilmu alam. Maka masuk akal kalau ada ide untuk menerapkan metode-metode dan penelitian ilmu alam terhadap masyarakat manusia. Ada pertimbangan-pertimbangan lain yang ikut memainkan peranan. Seperti alam raya tetap sama, tetap setia trhadap kodratnya, demikian pula kodrat manusia tidak dapat berubah. Seperti alam diatur oleh hukum-hukum tertentu, demikian pula perbuatan-perbuatan manusia tunduk kepada prinsip-prinsip tertentu yang “konstan dan universal”, demikian tulis Hume. Hume menganjurkan agar metode-metode yang di gunakan dalam ilmu alam juga diterapkan terhadap perbuatan manusia.Auguste Comte eorang filsuf dari abad ke- 19 (1798-1857) berpendapat bahwa cara kerja seorang peneliti sejarah harus sama dengan metode kerja seorang peneliti alam raya. Itulah yang di rumuskan Comte dengan istilah “Positivisme”. Bila di rumuskan secara umum maka menurut positivisme hanya terdapat satu jalan dalam memeperoleh pengetahuan yang benar dan dapat di percaya, entah apa objek penelitian kita (alam hidup, alam mati, sejarah dan sebagainya), yakni menerapkan metode-metode ilmu eksata.
Contoh CLM yang menerangkan ala Hempel yakni: mengapa seorang tokoh Belanda sudah menyerah pada tanggal 8 Maret 1942 kepada panglima Jepang? kedua premis yang menghasilkan suatu keterangan berbentuk sebagai berikut:
a)  Selalu bila musuh menyerang dengan kekuatan militer yang lebih unggul, khusus di udara maka perlawanan dihentikan,
b) Tentara Jepang dengan jelas memperlihatkan bahwa lebih unggul dari tentara Belanda.
Kesimpulan dapat ditarik peristiwa yang ingin kita terangkan (eksplanadum) diterangkan dengan memuaskan (eksplanans).Diatas di bicarakan jenis peristiwa-peristiwa tanda-tanda yang di gunakan (C1,C2,...), serta E (event)menunjukka peristiwa-peristiwa itu. Kadang-kadang dengan salah satu objek terjadi sesuatu, misalnya Tentara Jepang melihatkan keunggulannya, dapat di gunakan simbol X (C1,C2,C3,...) dan XE. Objek X yang mempunyai sifat-sifat C1,C2,C3, dan E. Dapat di rumuskan kembali sebagai berikut:
1)  X (C1,C2,C3,.....)          XE
2)  X (C1,C2,C3,.....)
                    XE
Yang di baca sebagai berikut :
1)  Bagi semua X (yakni semua barang yang berupa X), berlaku pola hukum bahwa bila mempunyai sifat-sifat C1,C2,C3, dan seterusnya juga mempunyai sifat E
2)   Teryata X mempunyai sifat-sifat C1,C2,dan seterusnya.
3)   Jadi X juga mempunyai sifat E
Supaya CLM dapat kita tafsirkan dengan tepat maka perlu di pertimbangkan sebagai berikut:
a)     Skema penalaran CLM diasalkan dari logika formal dan terkenal sebagai kaidah “modus ponen” skema penalaran yang berjalan dari (1) ke (2) kemudian ke (3) hendaknya di bedakan dari ucapan di bawah (1) yang tercakup oleh (1) menunjukkan suatu pola hukum empiris, tidak niscaya benar secara logis. Bukan logika melainkan pengamatan empiris. Sifat logis sebuah skema penalaran jangan di kacaukan dengan isi empiris dalam ucapan (1), (2), (3). Karena dalam CLM eksplanadum disimpulkan lewat sebuah deduksi logis dari sebuah ucapan nomologis (nomos = hukum, yang bersifat pola hukum), maka CLM juga sering di sebut “modul deduktif-nomologis”.
b)   Semua pola hukum yang muncul dalam premis pertama, harus di konfirmasikan (diperkuat,diakui) oleh semua fakta yang kita kenal dan yang relevan atau sekurang-kurangnya tidak berlawanan dengan fakta itu. Andaikata kita mengetahui dari sejarah bahwa terdapat sejumlh bangsa yang tidak menyerah kalah, sekalipun dilawan oleh musuh yang unggul secara militer, maka pola hukum yang menerangkan mengapa pihak Belanda demikian cepat menyerah kalah terhadap tentara jepang, tidak boleh kita pergunakan.
Dalam kedua kaitan inikedua pola hukum “semu” perlu di tolak. Misalkan akan pola hukum segala sesuatu yang terjadi adalah takdir Tuhan. Keberatan terhadap pola hukum ini bukan karena bertentangn dengan fakta-fakta yang kita ketahui melainkan justru karena hukum ini tak pernah dapat bertentangan dengan fakta-fakta. Baik terjadi peristiwanya P maupun tidak terjadinya P dapat diterangkan dengan pola hukum bahwa segala sesuatu terjadi menurut takdir Tuhan. Dengan pola hukum ini apa saja dapat diterangkan. Akan tetapi pola hukum serupa itu tidak bisa membantu kita, bila kita ingin memperdalam pengetahuan kita mengenai masa silam, kita menanyakan sebab musabab mengapa ini terjadi dan bukan itu. Pola hukum ini membuktikan terlalu banyak dan sesuai dengan sebuah pepatah Perancis barang siapa ingi membuktika terlau banyak tidak membuktikan apapun. Selain itu, bukan pola hukum atau kebenaran melainkan kegunaan pola hukum itu dalam penelitian sejarah yang kita permasalahkan. Mungkin juga pola hukum itu benar atau sah, tetapi itu merupakan masalah bagi para teolog dan metafisisi. Yang menentukan ialah dalam praktek pengkajian sejarahpola hukum semu iti tidak dapat di pergunakan. 
c)  Pola pola hukum selalu mengungkapkan bahwa suatu peristiwa (sebab) di susul oleh suatu jenis peristiwa lain (akibat). Dua macam peristiwa selalu kita amati bersama-sama. Seketika itunkita menyadari hal itu maka kita mengerti bahwa dalam menentukan dan merumuskan pola-pola hukum kita mudah sekali tergelincir. Misalnya sebagai berikut : selalu, bila terjadi kecelakaan lalu lintas, terjadi dua akibat. Kita dengar suara terbenturnya dua buah besi, kemudian kita lihat kedua buah mobil itu reyot-reyot. Berhubung kedua akibat itu selalu terjadi bersama-sama, maka kita tergoda untuk mengadakan hubungan kausal antara dua akibat itu. Suara menyebabkan kereyotan atau sebaliknya. Bila kita menyusun pola-pola hukum kita harus menghindari ketololan serupa itu. Tidak semudah seperti kecelakaan lalu lintas tadi. Kadang-kadang sukar sekali menentukan dalam praktek apakah kita berhadapan langsung dengan hubungan sebab akibat atau dua akibat yang di timbulkan oleh satu sebab.
d) CLM membuka jalan untuk menerangkan peristiwa-peristiwa sejauh peristiwa itu termasuk satu jenis peristiwa tertentu. Ini berarti bahwa dengan modul CLM sebuah peristiwa tidak pernah di terangkan dalam segala kompleksitasnya dan segala keunikannya tetapi hanya sejauh peristiwa itu mempunyai sifat-sifat tertentu sehingga termasuk dalam suatu kategori atau jenis peristiwa yang selalu mempunyai sifat-sifat itu bersama-sama. Ini terlihat ketika kita merumuskan kembali CLM. Dalam perumusan kembali itu kita peristiwa unik atau hal-hal individual.  Dengan kata lain CLM hanya menerangkan peristiwa-peristiwa sejauh itu berkenaan dengan aspek-aspek dalam dalam peristiwa itu yang secara eksplinsit disebut dalam pola hukum. Misalnya mengenai kapitulasi belanda pada bulan Maret 1942. Huum umum yang kita gunakan dalam peristiwa itu hanya menyebut kapitulasi-kapitulasi bila terjadi konfrontasi bila terjadi kekuatan militer yang jauh lebih unggul. Keterangan sesuai  CLM hanya menerangkan aspek-aspek lain dalam peristiwa itu dan apakah kapitlasi itu bagi seluruh wilayah Hindia Belanda. Ini tidak berarti aspek-aspek itu tidak dapat di terangkan melainkan bahwa untuk diperlukan pola-pola hukum lain. Akan tetapi peryataan ini di tafsirkan. Bahkan peristiwa-peristiwa tidak dapat diterangkan dalam segala kompleksitas dan individualitasnya yang unik, tidak berarti, bahwa dengan bantuan modul CLM tidak dapat diterangkan peristiwa-unik dan individual.
e)     Dalam CLM tidak dikatakan apapun mengenai kedudukan si juru penerang, dalam arus waktu terhadap peristiwa yang di terangkannya. CLM tidak mengatakan apakah peristiwa yang diterangkannya terjadi pada masa silam, masa kini, atau pada masa depan. Maka dari itu dapat di bayangkan bahwa CLM di gunakan untuk mengadakan ramalan-ramalan tertentu mengenai masa depan. Bila kita mempergunakan modul CLM maka keterangan-keterangan mengenai peristiwa-peristiwa pada masa silam dan ramalan-ramalan mengenai masa depan mempunyai struktur yang sama. Bila di pandang dari sudut itu maka sebuah keterangan dapat di namakan suatu ramalan sudah terjadi peristiwa (factum). Kata ramalan disebut “preiksi” maka sebuah keterangan historis juga dapat di namakan suatu retodiksi (retro=belakangan, kembali). Berbicara mengenai ramalan-ramalan perlu di catat suatu kesukaran. CLM hanya menerangkan beberapa aspek dalam peristiwa-peristiwa. Akibatnya bahwa dengan CLM juga hanya dapat meramalkan beberapa aspek mengenai masa depan. Mengenai krisis-krisis internasional yang diramalkan tidak dapat dikatakan apapun mengenai sifat dan keseriusannya. Tetapi berdasarkan CLM kita hanya dapat mengatakan sesuatu yang sangat umum mengenai masa depan. Ramalan mengenai masa depan tidak berkaitan dengan peristiwa-peristiwa unik dan individual seperti halnya dengan keterangan mengenai peristiwa pada masa silam.
f)   Kemudian, kita harus mencatat sesuatu mengenai sifat dan jangkauan pola-pola hukum yang di pergunakan dalam CLM. Dalam filsafat sejarah spekulatif seperti marxisme disebut mengenai adanya pola-pola hukum umum yang menguasai proses sejarah. Akan tetapi para penganut CLM menyusun teori-teori mengenai pola-pola hukum umum. Hempel mendevinisikan pola hukum umum sebagai sebuah ucapan universal, tetapi kondisional yang dapat di benarkan atau di bantah menurut pengamatan empiris. Pola hukum umum yang diamati marx dalam proses sejarah ialah sejarah melewati beberapa tahap (dunia klasik, feodalisme, masyarakat borjuis kapitalis, kemudian sosialisme). Pola-pola hukum umum seperti di maksudkan oleh para penganut CLM selalu berkaitan dengan apa yang dapat terulang kembali dalam kenyataan historis dan rumusnya selalu berbunyi “selalu, jika,..maka...”. ini berarti bahwa jangkauan pola hukum seperti di maksudkan oleh para filsuf sejarah spekulatif berkaitan dengan garis besar dalam seluruh proses sejarah sedangkan keterangan-keterangan mengenai peristiwa-peristiwa singular danindividual, dengan sendirinya lebih terbatas jangkauannnya.
g)   Jangkauan pola hukum dalam modul CLM oleh WH Dray dan M. Mandelbaun di batasi lagi. Pola hukum hanya meliputi bagian-bagian dalam peristiwa yang harus di terangkan tetapi tidak peristiwa itu sendiri. Kebanyakan kasus seorang peneliti sejarah praktis dipaksa menempuh jalan seperti disarankan oleh Dray dan Mandelbaum. Misalnya mencari sebab-sebab melakukan proses dekolonisasi. Sesudah perang dunia dunia II maka dengan sia-sia akan mencari pola-pola umum bagi proses dekolonisasi. Akantetapi proses dekolonisasi yang majemuk itu dipecahkannya menurut komponen-komponennya maka ia berhadapan dengan sejumlah peristiwa yang saling dapat di kaitkan dengan pola-pola hukum (sebagai akibat dari perang duniaII negara-negara kolonial tida kuat lagi kedua negara adikuasa tidak memiliki koloni-koloni oleh karena itu tidak berminat mempertahankan tata pemerintahan kolonial, nasionalisme di daerah-daerah jajahan merongrong kekuasaan negara-negara kolonial dan seterusnya).
h)   Hempel melihat bahwa para ahli sejarah jarang atau tak pernah memberikan keterangan-keterangan yang seratus persen serasi dengan syarat-syarat CLM. Demikian para ahli sejarah jarang menyebut pola hukum umum yang menjadi dasar penalaran mereka. Seorang ahli sejarah membatasi diri pada ucapan “ karena raja George I dan II ( yang berasal dari Hanover) kurang berminat terhadap kejadian-kejadian di Inggris, maka kekuasaan parlemen dapat di perluas dengan mengurangi kekuasaan raja. Para ahli sejarah tidak pernah menyebut pola hukum itu karena demikian gamblang, sehingga oleh pembaca sendiri dapat diandaikan. Maka dari itu, kata Hempel keterangan-keterangan historis biasanya hanya berupa keterangan dalam bentuk sketsa, artinya masih harus dirinci dan dilengkapi. Sebetulnya tak ada keberatan bila perincian itu tidak dilakukan tetapi pada prinsipnya harus terbuka jalan untuk mengadakan perincian itu supaya keterangan yang bersangkutan dapat diterima.
2..3.1.1 Perbaikan – perbaikan dalam CLM
Barang siapa tanpa prauga memandang tulisan-tuklisan sejarah tidak akan menjumpai dengan banyak tulisan yang memenuhi syarat-syarat CLM. Adapun tugas filsafat sejarah memberikan kesan bagaimana serang peneliti sejarah bertindak bukan untuk mengguruinya. Sebagai akibat adanya jarak antara praktek pengkajian sejarah dan CLM yang murni maka di usulkan dalam perbaikan dalam modul CLM itu. Usul-usul terpenting akan di bahas di bawah ini:
a)    Keterangan probabilitis. Pencairan pertama di sebut keterangan probabilistis ( probabilis = masuk akal, bisa juga terjadi begitu). Dalam CLM yang asli di tuntut pola-pola hukum yang universal yaitu pola-pola hukum yang mencakup semua kasus (peristiwa yang satu selalu di susul di susul dengan jenis peristiwa lain). Akan tetapi dalam bidang kelakuan manusia nampaknya agak kurang realistis menuntut adanya pola-pola hukum universal setiap pola hukum dalam kelakuan dan perbuatan manusia dapat di terobos perkecualian-perkecualian. Misalnya pada tahun 1975 republik Belanda hanya memberi perlawanan terbatas ketika di masuki oleh pasukan-psukan Perancis. Siasat yang paling mudah dalam kasus-kasus itu ialah melacak. Pola hukum yang tidak benar atau kurang tepat dapat diganti dengan satu atau beberapa pola hukum yang selaras dengan fakta-fakta yang kita ketahui. Misalnya dalam kasus diatas pola hukum “ setiap bagsa akan melawan musush dari luar negeri” dapat diganti dengan dua pola hukum lain.
1)  Bila bangsa yang satu bermaksud untuk menaklukkan bangsa lain, maka bangsa lain itu akan memberi perlawanan.
2)  Bangsa-bansa tidak( atau kurang kuat) memberi perlawanan terhadap pnyerang dari luar, bila pihak penyerang itu dianggap akan membawa kemerdekaan politik.
Dengan pola hukum kedua sikap republik Belanda terhadap Perancis dapat diterangkan secara memuaskan. Singkatnya, pertentangan antara peristiwa yang harus diterangkan di satu pihak dan pola hukum umum yang sepintas kelihatan relevan di lain pihak dapat mengajak kita untuk memperluas perangkat pola=pola hukum umum serta merincikannya, sehingga peristiwa yang semula menyeleweng dari pola hukum itu akhirnya dapat diterangkan dengan sebuah pola hukum umum.
Harus diakui siasat ini memepunyai segi-segi negatif. Dalam keadaan serupa itu kita harus puas dengan pola-pola hukum yang memberi peluang bagi kekecualian. Pola hukum serupa itu di sebut pola hukum probabilitas artinya pola-pola hukum yang dengan “kepastian” statistik mengaitkan sebab tertentu dengan akibat tertentu. Struktur keterangan probabiltas sebagai berikut:
(1)   P/ (C1,C2,C3,...)              E/adalah tinggi
(2)   C1,C2,C3,...
(3)                                                     E
Berhubungan dengan apa yang di katakan di atas tadimaka rumus ini dapat di tulis kembali sebagai berikut:
(1)   p/X (C1,C2,C3,...)                       XE/adalah tinggi
(2)   X (C1,C2,C3,1,...
(3)                                         XE
Dalam peryataan (3) di tetapkan bahwa X mempunyai sifat E inilah eksplanadum. Explanans terdiri dari premis (1)dan (2). Berdasarkan premis ini sangat masuk akal (probabilis) bahwa X akan mempunyai Sifat E. Premis pertama menyatakan keboleh jadian statistis, bahwa bila X mempunyai sifat-sifat C1,C2,C3,..., maka X juga aan mempunyai sifat E. P menunjukkan taraf keboleh jadian (probabilitas). P mempunyai 0 sampai 10, dikalikan 100 menunjukkan presentase bagi kasus-kasus bilamana Xmempuyai sifat C1dan seterusnya lalu juga mempunyai sifat E. Misalnya p bernilai 0,8 maka dalam 80 persen dari jumlah kasus yang di teliti sebabnya termasuk dalam hukum probabilitas akan di barengi oleh akibat yang dinamakan konsekuen. Dalam keterangan probabilistis dikatakan bahwaX mempunyai sifat C1 dan seterusnya boleh jadi juga merupakan keterangan tepat bahwa pada suatu saat tertentu juga mempunyai sifat E. Berbeda dengan probabilitas yang dintunjukkn oleh p dalam premis pertama. Dalam premis pertama kita berurusan dengan ucapan bahwa suatu keterangan tertentu sangat masuk akal boleh jadi merupakan keterangan yang benar. Dalam kasus kedua kita berhadapan dengan ucapan berapa seringnya dua gejala atau kenyataan historis selalu bersama-sama. Kita harus membedakan keterangan di satu pihak dan gejala historis di pihak lain.
b)      Perbaikan yang di usulkan oleh Gordiner.
Perbaikan CLM yang di usulkan oleh Gordiner seorang Filsuf sejarah Inggris mirip dengan perbaikan probabilistis. Gardiner mengatakan bahwa pola-pola hukum yang di pakai oleh para peneliti sejarah sering “bocor” tidak tertutup rapat seratus persen. Karena adanya perkecualian maka setiap pola hukum ada kebocorannya. Maka dari itu Gardiner seorang peneliti sejarah harus menerangkan masa silam dengan pola hukum yang berlubang-lubang sesedikit mungkin. Menerangkan masa silam menuntut seorang ahli sejarah, bakat(yng sukar di devinisikan) untuk menaksir sifat situasi yang ingin di terangkansuatu bakat untuk menilai .
Dalam praktek pengkajian sejarah seorang peneliti sejarah akan selalu berusaha melukiskan masa silam sedemikian rupa, sehingga dapat ditemukan pola-pola hukum yang masuk akal paling dapat diandalkan dan paling umum yang dapat dikaitkan dengan deskripsi-deskripsi menurut syarat-syarat CLM. Sebuah contoh yang diajukan Danto dapat menerangkan hal ini. Bayangkan bahwa kita pada suatu hari tertentu lebih dari tiga puluh tahun berjalan-jalan di kota Monako lalu melihat di mana-mana bendera Monako selalu dikibarkan bersama dengan bendera Amerika serikat. Kita lalu bertanya mengapa orang Monako bebuat demikian bila eksplanadum dirumuskan sebagai pada saat ini dan dikota ini orang-orang monako selalu mengibarkan benderanya bersama dengan bendera AS, maka dalam rumusan itu tidak terdapat suatu hukum umum yang dapat menerangkan eksplanadum ini. Dalam peristiwa sejarah jarang atau tidak ernah terjadi orang-orang Monako mengibarkan bendera negaranya bersamaan dengan bendera AS. Tetapi bila eksplanadu ini di rumuskan dengan umum dan tidak begitu terperinci misalnya para penduduk suatu negara menghormati negara lain (dengan mengibarkan bendera negara itu) maka tersedia suatu pola hukum umum yang dapat diandalkan. Kit dapat membayangkan suatu pola hukum umum atau hukum probabilitas selau bila raja suatu negara menikah dengan putri suatu negara lain maka para penduduk negara pertama menghormati negara lain. Dalam deskripsi-deskripsinya sorang ahli sejarah harus mencari budang yang sempit tewtapi paling optimal antara yang umum dan yang khas sambil memperlihatkan di mana ia akan menerangkan keadaan-keadaan perkembangan-perkembangan serta situasi-situasi.
c) Perbaikan yang di usulkan oleh Scriven dan White,
M. Scriven dan M. Whitefilsuf sejarah dari Amerika. Perbaikan jauh menyimpang dari modul CLM yang asli sehingga dapat di pertanyakan sejauh mana ini masih sebuah varian CLM. Scriven berpendapat tidak, karena pada pokok usulnya merupakan suatu perbaikan terhadap CLM dan ia sendiri tidak mengembangkan sebuah modul keterangan yang baru. Yang menjadi titik pangkalnya ialah usul yag menerangkan eksplanans menurut CLM di bagi menjadi dua. Bagian eksplanans yang menyebut sebab bagi suatu peristiwa atau keadaan yang harus diterangkan ( yatu premis kedua dalam keterangan CLM) menurut Scriven dan White merupakan keterangan pokok bagi eksplanadum. Sisa eksplanans pola hukum umum atau probabilistisyang disebut dalam premis pertama membenarkan atau mmberi legitimasi kepada keterangan yang di sajikan tanpa melupakan bagian keterangan tersebut.
Setelah CLM di perbaiki menurut usul Scriven dan White segala daya keterangan mereka pusatkan kepada peryataan yang menyebut sebab bagi suatuperistiwa dengan pola hukum dikurangi di jadikan semacam asuransi sesudahnya. Contoh dalam bukunya yang tersohor mengenai masyarakat feodal (la societe feodal) M. Bloch mengatakan bahwa sekitar 1000 bangsa Norman terhenti karena mereka pada waktu itu memeluk agama kristen. Secara formal kita tidak mempunyai keberatan terhadap keterangan tersebut , sekalipun kita tahu bahwa kasus yang berlawanan dengan pola hukumbahwa orang kristen tidak saling berperang. Yang pokok ialah suatunketerangan historis selalu menyebut sebab suatu kejadian sekalipun kita masih menyangsikan pola hukum yang menjamin bahwa keterangan historis itu dapat di percaya ini tidak meniadakan kenyataan bahwa telah disajikan keterangan historis. Dengan kata lain bahwa pola-pola hukum yang digunakan tidak seratus petak rsen dapat diandalkan dan dalam pengkajian praktek sejarah ini selalu tejadi tidak menggugurkan ketepatan suatunketerangan historis. Scriven  lebih mencairkan CLM dari pada yang dilakukan oleh White. Pola-pola hukum ini atau Scriven di sebut Truismatau generalisasi normis. Kaidah=kaidah umum yang kita kenal dari hidup sehari-hariyang normal yang biasa. Pola-pola hukum itu samar-samar tidak terinciberkaitan dengan peristiwa-peristiwa yang sepeledan kebal terhadap falsifikasi.
2.3.1.2. Kritik terhadap CLM
Dibawah ini dilukiskan beberapa keberatan sementara yang di ajukan oleh seorang filsuf sejarah terhadap CLM.
a) Jarak antara eksplanans dan eksplanandum. Secara khusus seorang filsuf sejarah dari Kanada W. H. Dray mati-matian menyerang CLM. Dalam keterangan CLM sebuah peristiwa tidak pernah di terangkan dalam segala kompleksitasnya melainkan dalam sebuah deskripsi yang cocok. Pola-pola hukum yang terdapat di CLM selalu dapat di perhalus sehingga jarak antara eksplanans dan eksplanandum makin di perkecil. Terdapat sisi negatifnya yakni keshihan pola hukum yang di pergunakan lalu berkurang makin hukum umum di dekatkan dalam peristiwa sejarah yang konkret.
(1)   Pola hukum itu makin menjadi terinci dan makin besar kemungkinan bahwa ia dapat di falsifikasi(hukum umum selalu aman)
(2)   Jumlah peristiwa sejarah yang apat dijadikan batu ujian bagi kesahihan sebuah pola hukum semakin berkurang
Jadi, enggan memperkecil jarak antara eksplanas dan eksplanandum kita memperbesar ketidak andalan pola hukumyang di pergunakan serta keterangan yang didasarkan atas pola hukum itu. Dengan demikian di tuturkan oleh Dray penganut CLM di hadapkan dengan dilema atau melakukan penelitan dengan mempergunakan pola-pola hukum yang samar-samardan umum yang relatif dapat diandalkan tetapi tidak banyak menerangkan atau mempergunkan pola-pola terinci yang relatif lebih banyak yang menerangkan tetapi kurang dapat dipercaya. Contoh ketika louis XIV meninggal ia tidak dicintai rakyat karena tidak memperlihatkan kepentingan rakyat. Tokoh CLM menanggapi bahwa keterangan tersebut hanya dapat di terima berdasarkan pola huku andalan yakni selalu bila serang raja tidak memperhatkan kepentingan rakyat maka ia tidak di cintai rakyat waktu ia meninggal. Sejarawan menyadari pola hukum yang samar itu tidak dapat di pertahankan. Richard Lionheart merugikan negaranya tetapi ia di cintai oleh rakyat Inggris. Ketika Louis XIV meninggal tidak di cintai rakyat karena kurang memperhatikan kepentingan rakyat dan karena dalam hal agama ia melakukan kebijakan yang kaku(mencabut endik nantes).
b) Keberatan terhadap pola hukum probabilistis. Dapat diajukan keberatan sebagai berikut. Dengan pola-pola huku probabilistis dapat di terangkan mengapa dalam sekian persen sejumlah kasus sebab tertentu disusul akibat tertentu tetapi tidak di terangkan apa yang terjadi dalam kasus-kasus individual. Bagi peneliti sejarah hukum-hukum probabilistis atau statistik kurang memadai.
c)  Sifat formal dalam CLM. CLM merupakan kriterium yang semata-mata formal agar suatu keterangan historis dapat di terima.
d)  Keberatan faucault. Keberatan terakhir dan paling dasyat terhadap CLM dilancarkan oleh seorang ahli filsafat dan sejarah berkebangsaan Perancis. Foucoult tidak secara eksplinsit melawan CLM. Seorang ahli sejarah merasakan puncak kepuasan bila bagaikan dalam sabetan kilaf melihat keberlainan itu Huizinga seorang ahli sejarah kebudayaan terkenal berbicara mengenai sensasi historis dan ia melukiskan itu sebagai bentuk ekstasis (keluar dari kulitnya sendiri) . 
2.3.2. Hermeneutika
   Istilah hermeunetika apabila diruntut secara etimologis, asal usul kata hermeunetika berrasal dari bahasa Yunani yaitu herminos yang mengacu pada seorang pendeta bijak Delpich. Kemudian diasosialisasikan pada Dewa Hermes, sebagai dewa penemu bahasa dan tulisan. Dewa Hermes dalam mitologi Yunani kuno dikaitkan dengan pembawa pesan takdir.
Hermeunetika sebagai suatu teori banyak menyangkut pada garapan atau bidang teoligi, filsafat bahkan sastra. Hermeunetika didefinisikan sebagai studi tentang prinsip-prinsip metologi, interpretasi, dan eksplanasi khususnya studi tentang prinsip – prinsip interpretasi bibel.
2.3.2.1 Dua Bentuk Hermeneutika
Sejarah hermeneutika kita awalkan dengan Frederich Scheleirmarcher (1768-1834), seorang ahli Theologia Jerman. Selaku seorang Teolog Scheleimarcher tertarik oleh persoalan, bagaimana teks-teks tertentu dari alkitab harus ditafsirkan. Maka dari itu, Scheleimarcher mempergunakan istilah “hermeneutika” (dalam bahasa Yunani “hermeneus” berarti penerjemah). Jalan hermeuneus itu hendaknya ditempuh bila ingin menjelaskan bagian-bagian alkitab yang sepintas kelihatan sukar dan bahkan mustahil untuk dimengerti.
Diterangkan di sini perbedaan antara Hermeneutika dengan teori-teori modern (misalnya dari A. Naess, seorang filusuf Norwegia). Teori-teori argumentasi pun meneliti percakapan antar manusia, serta proses berjalannya percakapan itu. Namun, berlainan dengan hermeneutika, teori argumentasi mengandalkan bahwa kedua lawan bicara mempunyai titik pangkal atau dasar bersama. Bila lawan bicara tidak dapat lagi saling mengerti, atau komunikasi mulai terganggu, maka lacak dimana itu mulai terjadi, sambil bertitik tolak dari dasar yang sama. Masalah yang dihadapi hermeneutika lebih mendalam, tujuannya ialah menjembatani jurang antara dua titik pangkal yang berbeda-beda.
Adapun proses hermeneutika itu (menghayati arti dari dalam jalan pikiran orang lain), tidak hanya berguna untuk menafsirkan teks-teks atau maksud seorang berbicara. Bermakna sekali menghayati dari dalam jalan pikiran orang lain, kalau kita ingin mengerti, mengapa ia berbuat seperti ini dan itu.
Maka dari itu, istilah hermeneutika dapat dipergunakn dalam dua arti :
a)      Menafsirkan teks-teks dimasa silam.
b)      Menerangkan perbuatan seorang pelaku sejarah.
Menurut arti pertama, kita melihat suatu kesatuan atau suatu koherensi dalam sebuah teks, sedangkan menurut arti yang kedua kita memberi jawaban terhadap pertanyaan, mengapa seorang pelaku historis berbuat demikian. Dalam interpretasi teks-teks, kita seolah-olah mengatasi masa silam serta bahan sejarah, agar mengambil suatu pendirian dari mana kita dapat melihat kesatuan dan kebertautan. Dalam kasus kedua, kita menggunakan bahan sejarah agar lebih dalam menyelami masa silam.
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa di Jerman,, hermeneutika interpretative menjadi pusat perhatian. Seperti telah kita lihat itu sudah berlaku bagi ahli hermeneutika Jerman terkemuka pada abad ini, ialah H.G. Gadamer. Dalam karya Dilthey. Kita melihat suatu pembauran antara kedua bentuk hermeneutika, sekaliun yang dititik beratkan ialah penafsiran teks. Seorang peneliti sejarah memang harus menafsirkan masa silam dengan menunjukan kesatuan dan koherensi, tanpa keharusan menerima cara kerja seseorang yang menafsirkan teks-teks. Itulah pendirian historisme dan narativisme.
Dalam dua aliran tersebut kita tidak lagi diusahakan masuk ke dalam kulit seorang pengarang atau seorang pelaku sejarah, aupun menimba dari pengalaman hidup sendiri. Selain penghayatan dari dalam dan menimba dari pengalaman hidup sendiri, masih ada dua ide pokok lain dalam hermeneutika yang menyebabkan pendektan ini berbeda dari CLM. Menurut hermeneutika, terdapat satu bidang penelitian ilmiah yang menuntut diterapkannya metode ilmiah-eksak dari CLM di satu pihak dan bidang penelitian yang menuntut pendekatan hermeutis, di lain pihak, yaitu perbuatan manusia seperti diteliti seorang ahli sejarah. Padahal, menurut para penganut CLM, modul penelitian yang satu dan sama, yaitu CLM, berlaku dan berguna pada semua bidang penelitian. Perbedaan kedua antara hermeneutika dengan CLM, ialah kedudukan si ahli sejarah, selaku subjek yang mengetahui dalam hermeneutika. Dalam CLM, subjek hampir tidak memainkan peranan. Dalam ilmu eksakta, pribadi peneliti bahkan diabaikan. Pada abad ke-16 Bacon sudah berkata “mengenai diri kami sendiri, kami menahan diri”. Dalam hermeneutika, pribadi peneliti penting sekali karena ditimba dari pengalaman hidup peneliti sejarah sendiri.
2.3.2.2      Hermeneutika di Jerman (Dilthey dan Gadamer)
Tokoh terpenting dalam sejarah hermeneutika adalah Wilhelm Dilthey (1833-1911). Dilthey ingin berbuat bagi “ilmu-ilmu rohani” (ilmu budaya manusia), khusus bagi sejarah, apa yang dibuat Kant bagi ilmu-ilmu eksakta. Dilthey memusatkan perhatiannya pada pengalaman kita tentang dunia historis. Karya Dilthey yang bagi kita penting ialah buku karyanya pada pada tahun 1911, Der Audbau der geschichtlichen Welt in den Geisteswissenschaften (susunan dunia sejarah menurut ilmu-ilmu budaya). Karena Dilthey sering mengulagi pendapat-pendapatnya, lagi pula menulis dengan gaya yang tidak jelas, maka buku ini bukan bacaan untuk waktu senggang. Ide-ide Dilthey berkisar pada tiga konsep inti, ialah “Erlebnis”, “Ausdruck”, dan “Verstehen”. Pengalaman mengenai dunia hidupku yang ditentukan oleh prses timbal balik itu, pengalaman dalam arti sejati Dilthey, disebut “Erlebnis”. Dalam analisis Dilthey mengenai “Erlebnis” itu , kita melihat pengaruh interpretasi teks yang merupakan awal hermeneutika (Schleiermacher). “Ausdruck” (ungkapan), selalu merupakan objektivasi mengenai kebertautan atau koherensi dalam erlebnis. Seorang peneliti sejarah dapat merekonstruksi (Nachbildung) erlebnis-erlebnis seorang pelaku sejarah, bila ia sambil menggunakan pengalaman hidup sendiri. Mengaktualkan kembali keadaan-keadaan yang dahuu meliputi si pelaku sejarah ketika ia berbuat, merasakan emosi-emosi dan sebagainya. Seorang ahli sejarah seolah-olah harus mementaskan kembali, di atas panggung batinnya, pengalaman dan proses-proses psikologis dan intelektual yang dahulu dirasakan seorang pelaku sejarah.
Bila seorang peneliti sejarah telah merekonstruksi kembali, dalam batinnya sendiri pengalaman-pengalaman seorang pelaku sejarah sambil mempergunakan pengalaman hidupnya sendiri, maka ia mampu memahami (verstehen) perbuatan dan pikiran pelaku sejarah itu. Untuk sebagian, seorang peneliti sejarah telah membuat copy atau rekaman mengenai kesatuan dan kebertautan dalam pengalaman yang demikian khasbagi seorang pelaku sejarah. Tidak perlu dijelaskan bahwa proses verstehen itu tidak dapat diterapkan pada bidang ilmu eksakta. Maka dari itu, Dilthey melawankan “verstehen” yang berlaku dalam ilmu-ilmu budaya dengan “erklaren” (menerangkan) yang berlaku dalam ilmu-ilmu alam, yang berdasarkan pola-pola hukum umum. Erklaren selalu terbatas pada gejala-gejala yang bersifat lahiriah, dapat diamati. Sedangkan seorang peneliti sejarah, mampu menyelami batin kenyataan historis. Bentuk pengetahuan yang diperoleh dari Verstehen lebih lengkap dari pada Erklaren. Verstehen itu baru mungkin, bila bila sebelumnya kita sudah tahu sedikit mengenai dunia pengalaman seorang pelaku sejarah.
Secara singkat, pandangan Dilthey dapat diringkas sebagai berikut: Manusia yang hidup dalam arus sejarah, terbenam dalam dunia penuh arti. Setiap bagian dari dunia sejarah itu, merupakan ungkapan (ausdruck) mengenai pikiran dan perbuatan manusia dan oleh karena itu, menjadi pengemban arti. Hermeneutika Dilthey selalu bergerak antara tiga patokan yaitu: Erlebis, Ausdruck, dan Verstehen.
Hans Georg Gadamer lahir pada tahun 1900 di Heidelberg. Tahun 1960 Gadamer menerbitkan buku Wahrheit und Methode (kebenaran dan metode). Salah satu karya filsafat yang paling monumental abad ini. Gadamer secara tegas menolak pendekatan teori pengetahuan atau pendekatan modis. Selaras dengan pandangan Heidegger, Gadamer tidak memandang hermeneutika sebagai salah satu untuk memperoleh sebuah pengetahuan. Melainkan sebagai ciri khas dalam kehidupan manusia dan ekosistemnya. Gadamer memindahkan bidang penelitian hermeneutika dari kawasan teori pengetahuan ke kawasan ontologi. Maka dari itu, konsep pengalaman harus ditinjau kembali. Dalam bidang sains pengalaman atau empiri dapat didefinisikan sebagai pengalaman mengenai data-data yang ada dalam kenyataan, lalu diungkapkan dalam bahasa.
Gadamer menolak untuk memisahkan dunia dan bahasa. Maka dari itu, bahasa, kenyatan, dan pengalaman menyatu. Pengalaman tidak mencerminkan dunia dalam bidang parallel yang disebut bahasa, melainkan terus-menerus terarah dan terserap oleh terpintalnya dunia dan bahasa. Dalam pengalaman kita mengenai kenyataan sosial historis, pengalaman tak pernah merupakan suatu jepretan seperti dalam ilmu eksakta, melainkan suatu proses yang meliputi waktu tertentu, akibat penyatuan bahasa, kenyataan dan pengalaman. Selama proses itu, bagian-bagian yang relevan dalam pengetahuan, ingatan, harapan, dan emosi kita, diaktifkan menjadi pengalaman. Ontologi hermeneutis, hendaknya menggantikan teori pengetahuan hermeneutis.
Penolakan Gadamer, terhadap teori pengetahuan dan metode agar memberi tempat kepada kepada ontologi, mempunyai konsekuensi penting yang sebetulnya merupakan konsep pokok yang mendasari hermeneutiknya. Setiap analisis yang didukung oleh suatu teori pengetahuan dan/atau suatu metode tertentu yang meneliti bagaimana pengetahuan pada umumnya diperoleh dan pengetahuan sejarah pada khususnya, berdasarkan gagasan, bahwa pengetahuan dapat deperoleh oleh seorang subjek yang tahu, subjek ini pada prinsipnya dapat diganti oleh subjek lain, asal ada suatu metode tertentu untuk meraih suatu pengetahuan yang dapat diterima siapa saja.
Dengan mendasarkan pengalaman hermeneutika tidak pada teori pengetahuan, melainkan pada ontologi, maka gardener sampai pada pendirian, bahwa setiap pemahaman hermeneutis mengenai masa silam, terkait akan dan bertaut dengan individualitas si peneliti. Memahami selalu terjadi dalam cakrawala pemahaman. Unsur revolusioner pandangan ini, ialah praduga seorang peneliti sejarah serta tradisi-tradisi yang diterimanya dengan sadar atau tidak sadar, tidak merupakan penghalang, melainkan justru syarat mutlak agar Verstehen itu berhasil baik. Tidak mengherankan, bahwa penghargaan gadamer bagi tradisi, praduga, serta otorita yang terwujud dalam praduga itu menimbulkan reaksi-reaksi.
2.3.2.3     Hermeneutika di Inggris dan Amerika
R.G Collingwood (1889-1943), seorang ahli arkeologi dan filusuf sejarah berkebangsaan Inggris, sebetulnya ironis bahwa Collingwood umum dipandang sebagai juru bicara pendirian hermeneutis yang klasik, karena titik pangkalnya berada dilain tempat.
Hermeneutika yang dikembangkan Collingwood, jelas dan sederhana. Ia mulai menetapkan bahwa perbedaan pokok antara pengkajian sejarah dan ilmu-ilmu eksakta, terletak dalam kenyataan, bahwa seorang peneliti sejarah tidak hanya berurusan dengan kelakuan lahiriah objek penelitiannya, melainkan juga dengan batin kelakuan mereka. Oleh karena itu, Collingwood berpendapat bahwa semua sejarah merupakan sejarah alam pikiran. Collingwood menggarisbawahi bahwa “re-enactement” itu bukanlah hasil intuisi penelitian sejarah yang tak dapat dikontrol. Peneliti sejarah hendaknya selalu penuh imajinasi, ia harus pandai mengadakan ekstraplorasi dan intraplorasi, menurut pandangannya sendiri, tetapi “re-enactment” itu merupakan suatu proses yang dapat diikuti setapak demi setapakoleh kritik sejarah dan juga dapat dinilainya.
W.H. Dray , seorang filusuf Kanada yang terpengaruh Collingwood. Ini antara lain Nampak dari contoh berikut, bagaimana Dray menerangkan suatu kejadian dalam sejarah. Namun, ada suatu perbedaan pokok antara Collingwood dengan Dray. Yang mutlak perlu bagi Collingwood, ialah pikiran tokoh sejarah dan duplikatnya dalam pikiran peneliti sejarah, tapat sama. Tuntutan itu dilepaskan Dray, ia hanya minta suatu rekonstruksi yang didukung alas an kuat dan bahan bukti mengenai apa yang dapat dipikirkan seorang tokoh sejarah. Dray hanya meminta supaya disebut, apa yang dapat dipandangsebagai alas an bagi seorang tokoh sejarah, supaya ia berbuat begini atau begitu.
2.3.2.4      Kritik Terhadap Hermeneutika
Kita harus membedakan hermeneutika sebagai penafsiran teks-teks dan hermeneutika sebagai suatu teori guna menerangkan, secara historis, perbuatan seorang pelaku sejarah. Maka dari itu, keneratan-keberatan terhadap hermeneutika, dapat dijadikan dua kategori.
a)      Adakah hermeneutika itu berawal dari Descartes? Rene Descartes (1596-1650) seorang filusuf Prancis, berpendapat bahwa manusia terdiri dari dua unsur yang berbeda-beda, yaitu jiwa dan tubuh, atau seperti yang diungkapkannya sendiri yaitu roh dan keterbentangan.
Ternyata, hermeneutika sering jelas sama sekali tidak setuju dengan pandangan Descartes. Dalam butir b pasal ini kita akan berkenalan dengan suatu bentuk hermeneutika yang diilhami oleh teleologi (trarah pada tujuan) yang bahkan membela suatu hubungan logis antara pikiran dan perbuatan antara “segi dalam” dan ”segi luar”.
b)      Adakah hermeneutika mengadaikan CLM? Penjelasan hermeneutika berbentuk demikian.
(1)     Dalam keadaan historis k, seorang pelaku sejarah mengembangkanpikiran atau motvasi p.
(2)     Perbuatan b serasi dengan pikiran atau motivasi p.
Nilai hemeneutika terbatas pada heuristic, artinya hanya merupakan sarana agar kita dpat sampai pada suatu dugaan mengenai kenyataan. Jelaslah, bahwa keberatan yang diajukan terhadap hermeneutika dari sudut CLM, juga dapat diajukan terhadap action rationale explanation ala Dray. Ia mengusulkan agar membedakan:
(1). Usaha membenarkan perbuatan-perbuatan kita (dengan menyebut  alas an-alasan kita);
(2)  Melacak alas an yang sebenarnya yang melatar belakangi perbuatan kita.
Pembelaan Dray tidak meyakinkan penganut CLM. Mereka setuju, bahwa kita ingat akan alasan bagi suatu perbuatan, maka pada dasarnya kita hanya menentukan suatu peristiwa dari masa silam dan tidak menerapkan pola-pola hukum umum. Dalam model penjelasan teologis yang pertama-tama diusahakan ialah memberi bentuk yang terinci kepada proses penghayatan hermeneutis. Bila seorang pelaku sejarah memutuskan untuk melakukan sesuatu, maka yang terjadi ialah:
(1)   Ia menetapkan bahwa ia sedang dalam situsai S.
(2)  Keadaan S itu memberinya alas an utuk mengadakan perubahan-perubahan tertentu dalam S (atau memberi reaksi lain kepada S).
(3)  Pelaku sejarah berpendapat, bahwa perbuatan P merupakan sarana yang paling tepat untuk mengadakan perubahan itu dalam S.
Peneliti sejarah menerangkan perbuatan seorang pelaku sejarah dengan memperhatikan tujuan yang diharapkan. Kemiripan antara modul penjelasan teologis dengan hermeneutika, jelaslah sudah. Juga dalam penjelasan teologis, penghayatan dan acuan kepada pengalaman hidup pribadi, akan melatarbelakangi pendapat seorang peneliti sejarah mengenai cara seorang pelaku sejarah mengaitkan tujuan dan sarana.
c) Jangkauan hermeneutika yang terbatas. Keberatan utama yang dapat diajukan terhadap penjelasan hermeneutis ialah jangkauannya yang terbatas. Baik penjelasan hermeneutis maupun penjelasan teologis, memperlihatkan dua kekurangan.
d)     Hermeneutika kurang memiliki kesadaran historis. Akhirnya hermeneutika, sama dengan CLM, dapat dipersalahkan karena kurang memiliki kesadaran historis. Penghayatan mengandaikan, bahwa cara seorang peneliti sejarah menanggapi keadaan dalam lingkungannya, pada pokoknya samadengan cara seorang pelaku sejarah bereaksi terhadap lingkungannya. Baru, bila pelaku sejarah mengaitkan keadaan, pikiran dan perbuatan sama dengan seorang peneliti sejarah maka pendekatn hermeneutis membuka jalan untuk menerangkan perbuatan seorang pelaku sejarah. Tetapi hendaknya kita ingat, bahwa seorang peneliti sejarah justru meneliti masa silam, karena adanya perbedaan antara masa kini dan masa silam. Ini berarti bahwa seoran gpeneliti sejarah, pada prinsipnya, tidak menaruh minat terhadap pikiran dan perbuatan seorang pelaku sejarah.
2.3.2.5        Masa silam sebagai teks
Yang merupakan ciri khas dari bentuk hermeneutika ialah aksioma, bahwa dunia sosio-historis merupakan sesuatu dunia yang penuh arti.  Oleh karena itu, para filusuf sejarah dari tradisi strukturalis, sering menyarankan untuk mempelajari masa silam, seolah-olah itu merupakan suatu teks. Pendekatan ini merupakan suatu bentuk hermeneutika yang serba baru, yang tidak lagi dapat di kritik dengan alasan-alasan yang diajukan dalam pasal diatas tadi.
Karangan H. white Metahistory(1973), mrupakan suatu usaha yang paling menonjol dalam mengembangkan suatu filsafat sejarah seperti dilukiskan diatas tadi. Bagi White, masa silam merupakan sebuah teks prosa, lagipula sebuah teks yang belum kita mengerti atau mudah sekali keliru mengerti. Adapun tugas seorang ahli sejarah adalah menafsirkan teks (historis), atau menjadi “puisi” penulisan sejarah. Seorang ahli sejarah harus belajar mengidentifikasikan unsur-unsur masa silam yang berdiri sendiri (leksion) kemudian membuat daftar (gramatika) bagaimana unsur-unsur itu terkait dalam keseluruhan yang lebih luas (sintaksis), sehingga akhirnya dapat mengatakan yang sebenarnya (semantik) dari suatu segi (bagian) dalam masa silam. Adapun menurut White, empat bentuk gaya bahasa yang membuka jalan untuk menerjemahkan prosa menjadi puisi penulisan sejarah, yaitu metafora, sinekdoke, metomini, dan ironi.
Setiap gaya bahasa menyebabkan suatu integrasi atau disintegrasi yang khas, bagi unsur masa silam di dalam penuisan sejarah. Contoh yang diajukan White mengenai penulisan gaya metafora ialah” Kekasihku merupakan sekuntum bunga mawar”. Kemiripan menyangkut hakikat seorang kekasih dan sekuntum bunga mawar, keduanya indah dan elok.
Adapun sinekdoke adalah suatu gaya bahasayang juga ingin mengungkapkan hakikat sesuatu, tapi berbeda dengan metafora, karena tidak menssejajarkan dua hal yang berbeda-beda. Adapun metomini mirip dengan sinekdoke, namun tidak terpusat pada hakikat gajala historis, melainkan pada aspek-aspek kejadian masa silam yang memperlihatkan kebertautan di dalam sebuah struktur yang sekarang kita terapkan pada masa silam. Penulis sejarah ironis, menurut White adalah penulis yang memperlihatkan pengertian, bahwa setiap gambaran yang kita miliki mengenai masa silam, menurut arti tertentu juga menyangkal dirinya.
White menekankan bahwa pilihan seorang sejarawan terhadap salah satu gaya bahasa itu merupakan pilihan yang tidak dapat didukung oleh akal budi. Karena keempat gaya bahasa itu tidak mempunyai dasar yang sama, sehingga secara objektif tidak dapat disbanding-bandingkan. Kedua, di dalam system White, gaya penulisan ironis menimbulkan beberapa kesukaran. Oleh White gaya tulisan ironis disebutnya gaya bahasa meta, artinya dengan gaya ini, kita dapat melihat kemungkinan dan keterbatasan gaya-gaya bahasa lainnya.

2.3.3.Kausalitas
2.3.3.1 Sebab-sebab dan keterangan-keterangan
Para peneliti sejarah bertanya mengenai sebab-sebab dan keterangan-keterangan, bila berhadapan dengan proses-proses perubahan. Bahkan juga mereka bertanya, mengaa sebuah proses perubahan bertentangan dengan dugaan umum, maka yang menjadi pokok permasalahan ialah perubahan-perubahan. Maka dari itu, dalam pengkajian sejarah pengertian-pengertian seperti perubahan, sebab, dan keterangan berkaitan erat dengan yang lain.  Maka dari itu, dapat diduga juga, bahwa pengertian sebab dapat dipahami menurut dua macam arti. Pertama, sebab sebuah peristiwa P ialah sebuah peristiwa lain, O, dan ini demikian rupa, sehingga deskripsi mengenai kedua peristiwa itu dapat dikaitkan pada pola hukum umum pila. Kedua yang menyebabkan suatu peristiwa yaitu intensi atau motif seorang pelaku historis untuk mengakibatkan peristiwa itu.
2.3.3.2  Berbagai jenis Sebab
Pendirian John Stuart Mill (1806-1873), mengenai kausalitas. Bagi dia, penyebab P ialah keseluruhan peristiwa, keadaan, dan perkembangan dan sebagainya yang mendahului P. ini dapat disebut sebab total bagi P. konsep sebab total ini dari sudut filsafat, mungkin memuaskan, akan tetapi dalam praktek, kita harus melacak sebab-sebab sebuah peristiwa, kita akan dihadapkan pada kesukaran-kesukaran yang tak teratasi. Perbedaan antara syarat yang cukup dan syarat yang mutlak perlu (istilah syarat, kondisi, atau kondisi awal selalu sinonim dengan sebab).
A merupakan syarat yang cukup bagi B bila:
a)    B selalu muncul setelah A terjadi.
b)   Terdapat syarat-syarat lain pula selain A untuk mengakibatkan B.
A merupakan syarat mutlak bagi B bila:
a)    A selalu mendahului B.
b)   A sendiri saja tidak cukup untuk mengakibatkan B.
Berdasarkan simetri antara syarat cukup dan syarat mutlak, kita dapat menyimpulkan, bahwa A merupakan syarat cukup bagi B, maka B merupakan syarat mutlak bagi A, dan sebaliknya. Kedua, kita mencatat bahwa menyebut syarat cukup lebih sukar bagi seorang peneliti sejarah daripada syarat mutlak hanya merupakan satu diantara syarat-syarat yang diperlukan untuk untuk mengakibatkan sesuatu. Syarat cukup sebaliknya meliputi sejumlah besar sebab, sehingga akibatnya pasti terjadi. Akan tetapi, seorang peneliti sejarah hampir tidak pernah menerangkan suatu peristiwa atau perkembangan dari masa silam menurut syarat-syarat yang cukup. Agar peristiwa itu sungguh terjadi, harus dipenuhi juga sejumlah syarat lain yang tidak terinci. Mau tidak mau, seorang sejarawan tidak ada pilihan lain, ia hanya dapat meneruskan pelacakannya, mencari syarat mutlak itu dengan seobjektif dan seteliti mungkin.
2.3.3.3    Abnormalisme
Teori abnormalisme didukung oleh pengalaman kita bersama. Kita baru menanyakan mengenai sebab sesuatu, bila bila terjadi sesuatu yang mencolok, yang mengherankan, yang “”tidak normal”. Demikian juga yang terjadi dalam pengkajian sejarah. Para sejarawan tidak menanyakan mengenai sebab-sebab, selama hegenmoni Eropa tidak diganggu gugat. Baru bila Eropa kehilangan hegemoninya mereka baru bertanya apa sebabnya.
Tidak perlu diterangkan bahwa keterangan-keterangan abnormalis selalu bersifat nisbi. Peristiwa-peristiwa yang ditunjuk sebagai syarat mutlak bagi suatu peristiwa yang harus dijelaskan, selalu dapat dikaitkan dengan pendirian seseorang yang ingin menerangkan peristiwa itu. Dan pendirian-pendirian itu dapat berbeda-beda. Seorang sejarawan terikat akan nilai-nilai yang dianutnya dan menyeleksi syarat-syarat mutlak, hendaknya jangan ditafsirkan, bahwa dengan demikian pernyataan-pernyataan kausal lalu juga digoncangkan dalam objektivitasnya.
2.3.3.4  Keberatan - Keberatan Terhadap Prinsip Kausalitas
a)      Jangkauannya
Jangkauan keterangna kausal terbatas. Sebetulnya ini tidak langsung menyerang prinsip kausalitas, hanya menisbikan nilai keterangn kausal bagi pengkajian sejarah.
Dray mengatakan bahwa keterangn-keerangn historis tidak selalu menjawab pertanyaan “mengapa” (apa sebabnya), tetapi sering juga pertanyaan “bagaimana”. Lebih radikal dari pada Dray adalah Oakeshott. Bagi Oakeshott, semua pertanyaan mengenai sebab sebetulnya mengenai pertanyaan “bagaimana”. Pertanyaan itu harus dijawab dengan menyebut beberapa fakta yang melenyapkan rasa heran kita, jadi tidak dengan menyebut bebrapa pola dan sebab hukum umum. Menurut Porter, proses-proses perubahan yang dipelajari seorang sejarawan dan yang ingin diterangkannya, hendaknya kita lihat sebagai perubahan-perubahan dalam bentuk. Masa silam terus menerus mengalami metamorfosa, sama seperti dalam proses evolusi tumbuhan dan hewan yang menapilkan bentuk-bentuk baru.
b)    Memisahkan sebab dan akibat
Sebab dan akibat merupakan peristiwa-peristiwa, perkembangan-perkembangan dan sebagainya, di dalam kenyataan jistoris sendiri dengan mempergunakan logat kausal, seolah-olah masa silam tersusun dari sejumlah atom peristiwa. Atom-atom peristiwa itu dipelajari dan diidentifikasikan oleh seorang peneliti sejarah dan akhirnya dia dapat menunjukan suatu hubungan antar atom-atom tersebut. Akan tetapi demikian Mandelbaum, kia membeda-bedakan dalam dan dengan bantuan bahasa. Baru setelah kita memahirkan bahasa (sebab akibat), kita membedakan antara sebab dan akibat. Tetapi bahasa dan kenyataan historis merupakan dua hal yang berlainan, oleh sebab itu,  pengalihan itu tidak dihalalkan. Oleh karana itu tidak ada sebab untuk mengandaikan, bahwa peristiwa masa silam dapat dipisahkan seperti konsep sebab akibat di dalam bahasa.
c)      Sebab dan CLM
Kita telah lihat bahwa dipergunakannya logat kausalitas mengandaikan penerimaan CLM. Keeratan-keberatan yang diajukan terhadap CLM sekaligus dapat dipandang juga sebagai keberatan terhadap keterangan kausal.
2.3.4                       Model eksplanasi Sejarah menurut Helius Sjamsudin
Sedangkan menurut Helius Sjamsuddin, dalam bukunya Metodologi Sejarah 1996. Beliau membagi metode-metode dalam eksplanasi sejarah dalam 5 metode diantaranya adalah kausalitas,Hermeneutika, CLM, Analogi dan  Motivasi.
1.    Kausalitas
Model kausalitas berupaya menjelaskan peristiwa sejarah dengan merangkaikan berbagai fakta dalam sintesis hubungan sebab akibat (cause-effect). Hukum sebab akibat (law of causation) menunjukkan bahwa setiap fenomena merupakan akibat dari sebab sebelumnya. Kajian sejarah adalah kajian tentang sebab-sebab dari suatu peristiwa terjadi sehingga hampir merupakan aksioma atau kebenaran umum. Dalam perkembangannya, hukum jausalitas dianggap ketinggalan karena memiliki tendensi deterministik. Alternatif terhadap hukum kausalitas adalah pendekatan fungsional.
Penjelasan dalam hukum kausalitas dimulai dengan mencari sejumlah sebab untuk peristiwa yang sama. Sebab-sebab yang banyak tersebut disebut kemajemukan sebab (multiplicity of causes). Dalam konteks ini, setiap sebab memiliki kedudukan sama penting. Langkah selanjutnya adalah menganalisis sebab-sebab untuk kemudian mendapatkan penyebab utama (the ultimate cause),sebab dari semua sebab (cause of all causes).
Kaitannya dengan kemajemukan sebab, muncul persoalan determinisme dalam sejarah (determinism in history) dan kebetulan dalam sejarah (chance in history). Ahli filsafat Hegel dianggap sebagai peletak dasar filsafat sejarah  determinisme. Kritik terhadap determinisme adalah dianggap mengabaikan kemauan bebas (free will) manusia. Determinisme dianggap bertentangan dengan adanya penyebab majemuk atau multikausal.
Sementara itu, kebetulan sejarah menganggap pertemuan atau benturan antar sebab dalam peristiwa sejarah sebagai sebuah kebetulan. Kebetulan yang kemudian mengubah jalannya sejarah. Teori kebetulan mendapat kritik karena dianggap melebih-lebihkan. Penganut teori ini dianggap malas melakukan penelitian, kemalasan inteletual (intellectual laziness) atau vitalitas yang rendah(low intellectual vitality).
Dalam melakukan rekonstruksi sejarah, tidak semua fakta otomatis menjadi fakta sejarah. Fakta-fakta masa lalu baru menjadi fakta sejarah jika sejarawan memilihnya karena dianggap mempunyai hubungan (relevansi)dan berarti (signifikansi) dengan apa yang diteliti. Hal yang sama juga berlaku bagi penganut multikausal dalam peristiwa sejarah. Susunan sebab-sebab, signifikansi serta relevansi antar satu sebab atau serangkaian sebab dengan yang lainnya merupakan esensi penafsiran sejarah.
2.    Covering Law Model (CLM)
Sebagian besar ahli filsafat sejarah analitis mencoba memaksakan pengetahuan sejarah ke dalam suatu formula hukum umum (general law), suatu pernyataan dari bentuk kondisi universal yang sanggup dikonfirmasi atau dibantah berdasarkan bukti-bukti empiris yang sesuai. Penganut CLM berpendapat bahwa setiap penjelasan dalam sejarah harus dapat diterangkan oleh hukum umum(general law) atau hipotesis universal (universal hypothesis) atau hipotesis dari bentuk universal (hypothesis of universal form).
Menurut teori CLM, tidak ada perbedaan metodologis antara ilmu alam dengan sejarah. Penjelasan sejarah diperoleh dengan menempatkan peristiwa-peristiwa itu di bawah hipotesis, teori, atau hukum umum. Penjelasan diperoleh dengan cara mendeduksikannya dari pernyataan-pernyataan tentang hukum-hukum umum dan kondisi-kondisi awal.
3.    Hermeneutika
Hermeneutika boleh dibilang menjadi semacam antitesis terhadap teori CLM. Hermeneutika menekankan secara jelas antara ilmu alam dengan ilmu kemanusiaan. Penganut hermeneutika berpendapat bahwa perbuatan manusia hanya bisa diterangkan dengan kajian edografik (kekhusunan, partikularistik) daripada nomotetik (keumuman, generalistik).
Pengertian hermeneutika erat hubungannya dengan penafsiran teks-teks dari masa lalu dan penjelasan pelaku sejarah. Sejarawan mencoba menjelaskan masa lalu dengan mencoba menghayati atau dengan empati, menempatkan dirinya dalam alam pemikiran pelaku sejarah. Hermeneutika mencoba memasuki diri pelaku dan berupaya memahami apa yang dipikirkan, dirasakan, dan diperbuat pelaku sejarah. Ada semacam dialog batin antara batin sejarawan yang menggunakan pengalaman hidupnya sendiri dengan sumber-sumber sejarah yang digunakan.
4.    Model Analogi
Masih terjadi perdebatan di antara para pakar tentang analogi sebagai eksplanasi sejarah. Namun bagi penganutnya, analogi merupakan alat eksplanasi yang sangat berguna. Analogi berperan penting dalam proses kreativitas intelektual. Analogi dapat berperan ke dalam maupun ke luar. Ke dalam, analogi dapat meningkatkan suatu yang tidak disadari atan inferensi awal ke tingkat rasionalitas dalam pikiran. Ke luar, analogi bekerja sebagai wahana mengalihkan pikiran seseorang kepada orang lain.
Meskipun demikian, penggunaan analogi dalam eksplanasi sejarah berpotensi menimbulkan kekeliruan. Karena itu, para sejarawan dituntut lebih selektif dalam menggunakannya. Analogi, meskipun suatu alat untuk menjelaskan peristiwa sejarah, kedudukannya hanya alat bantu (auxiliary) dalam pembuktian.
Analogi juga berkaitan dengan metafora. Sejarawan yang menggunakan metafora dalam penjelasannya kerap menggunakan analogi. Beberapa contoh metafora sejarah antara lain: (1) Machiavellian, diambil dari nama Niccolo Machiavelli untuk menggambarkan doktrin politik seseorang yang menggunakan berbagai cara untuk mencapai tujuan politiknnya;  (2) Cut the Gordian Knot, dari nama Raja Gordius dari Phrygia kuno untuk menggambarkan penggunaan cara-cara drastis tanpa bersusah payah; (3) Pyrrhic victiry, dari nama raja Pyrrhus dari Epirus untuk menggambarkan sebuah kondisi di mana kemenangan perang diperoleh dengan kerugian besar. Sejarawan menggunakan istilah ini untuk menggambarkan perjuangan seseorang untuk mendapatkan sesuatu dengan kerja keras sampai kehabisan daya; (4)Carthaginian Peace, dari nama Kartago di Afrika Utara. Penghancuran Kartago yang dilakukan Romawi untuk menghindari kebangkitan sebuah kekuatan. Sejarawan menggunakan metafora ini untuk menggambarkan politik bumi hangus sebagai reaksi atas kekhawatiran munculnya kekuatan lain.
5.    Model Motivasi
Eksplanasi model motivasi dibagi atas dua bagian. (a) Bentuk eksplanasi kausal, di mana akibat merupakan suatu perbuatan yang inteligen, sedangkan sebab merupakan pikiran di belakang perbuatan itu; (b) Bentuk tingkah laku yang berpola. Pada dasarnya, model ini menekankan penggunaan pendekatan psikohistori yang berpijak pada teori psikoanalisis dari Sigmund Freud. Kelemahan pendekatan ini terletak pada keterbatasan-keterbatasan metode psikoanalisis sendiri, selain prosedur historiografis yang kurang memadai.


                                                                 
BAB  III
PENUTUP


3.1. KESIMPULAN
     Eksplanasi adalah suatu proses yang menunjukkan peristiwa-peristiwa tertentu dihubungkan dengan peristiwa-peristiwa lain melalui penggunaan secara tepat pernyataan-pernyataan yang bersifat umum (general statements)
     Deskripsi dan eksplanasi kerap dipersamakan. Padahal, keduanya memiliki perbedaan. Deskripsi merupakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan faktual dalam peristiwa sejarah, meliputi apa (what), di mana (where), kapan (when), dan siapa (who). Jawaban dari pertanyaan tadi merupakan deskripsi faktual tentang sebuah peristiwa.
Di sisi lain, eksplanasi merupakan perluasan pertanyaan faktual untuk mengetahui alasan dan jalannya sebuah peristiwa. Mengapa (why) dan bagaimana (how)merupakan pertanyaan analisis-kritis yang juga menuntut jawaban analisis-kritis yang bermuara pada penjelasan atau sintesis sejarah. Dalam kaitannya dengan deskripsi, eksplanasi dibangun atas deskripsi-deskripsi faktual karena eksplanasi tanpa deskripsi adalah fantasi.
Yang dimaksud dengan periodisasi atau pembabakan waktu adalah suatu proses strukturisasi waktu dalam sejarah berdasar pada pembagian atas beberapa zaman, babak, atau periode. Peristiwa-peristiwa masa silam yang begitu banyak dibagi-bagi dan dikelompokkan menurut sifat, unit, atau bentuk sehingga membentuk satu kesatuan waktu tertentu. Maka, dapat dikatakan sejarawan melakukan klasifikasi atas waktu, sejarawan membuat periodisasi.
Model dari eksplanasi sejarah sendiri cukup bervariasi, di antaranya seperti yang terdapat dalam buku F.R Ankersmit, terdapat tiga model eksplanasi,yaitu model CLM, Model Hermeneutika, dan Kausalitas.
Sedangkan menurut Helius Sjamsuddin, dalam bukunya Metodologi Sejarah 1996. Beliau membagi metode-metode dalam eksplanasi sejarah dalam 5 metode diantaranya adalah kausalitas,Hermeneutika, CLM, Analogi dan  Motivasi.


DAFTAR PUSTAKA

Ankersmit, F.R. 1987. Judul Asli : Denken Over Geschiedenis. Eenoverzicht van modern geschiend filosofis cheopvattingen. Diindonesiakan oleh Dick Hartoko, Refleksi Tentang Sejarah : Pendapat - Pendapat Modern Tentang Filsafat Sejarah. Jakarta : Gramedia

Sundoro, Mohammad Hadi. 2009. Teka – Teki Sejarah. Jember University Pers

Sjamsuddin, Helius. 1996. Metodologi Sejarah. Jakarta: Depdikbud, Proyek Pendidikan Tenaga Akademik Dalam http:// ahmadnajip.wordpress.com/2012/04/10/eksplanasi-sejarah-menurut helius-sjamsuddin