Minggu, 14 Desember 2014

Buku Guru Kelas X Mata Pelajaran Sejarah

Buku Guru Kelas X Mata Pelajaran Sejarah. untuk melihat klik disini

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KURIKULUM 2013

Ketika pertama kali Kurikulum 2013 diberlakukan secara terbatas pada tahun pelajaran 2013-2014, bahwa untuk menunjang penerapan Kurikulum 2013 pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan menteri yang menjadi rujukan penerapan Kurikulum 2013, diantaranya adalah peraturan menteri tentang:
1)       Standar Kompetensi Lulusan
2)      Standar Isi
3)      Standar Proses
4)      Standar Penilaian
5)      Kompetensi Dasar dan Struktur Kurikulum mulai jenjang SD/MI sampai jenjang SLTA
6)      Buku Teks Pelajaran
Dalam rangka menindaklanjuti dan menjabarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pemerintah melalui Kemendikbud telah menerbitkan sejumlah peraturan baru yang berkaitan dengan kebijakan Kurikulum 2013, diantaranya tentang:
1)      Standar Kompetensi Lulusan (SKL);
2)      Standar Proses;
3)      Standar Penilaian;
4)      Struktur Kurikulum SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, dan SMK-MAK;
5)      Buku Teks Pelajaran.
Selanjutnya, untuk kepentingan pelaksanaan Kurikulum 2013 pemerintah menerbitkan Permendikbud No. 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013.
Dalam rangka pelaksanaan Kurikulum 2013, pemerintah melalui Kemendikbud telah menerbitkan peraturan baru tentang Implementasi Kurikulum yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013.
Permendikbud No. 81A Tahun 2013 ini menyertakan 5 (lima) lampiran yang memuat tentang beberapa pedoman yang berkaitan dengan Implementasi Kurikulum 2013, yaitu:
    Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
1)      Pedoman Pengembangan Muatan Lokal;
2)      Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler;
3)      Pedoman Umum Pembelajaran; dan
    Pedoman Evaluasi Kurikulum.Peraturan ini tampaknya masih bersifat transisional, karena belum menggambarkan secara utuh dan lengkap bagaimana seharusnya mengimplementasikan Kurikulum 2013.
Memasuki tahun pelajaran 2014-2015, akhirnya secara resmi pemerintah memberlakukan Kurikulum 2013 dalam skala nasional. Dan untuk kepentingan pemberlakuan Kurikulum 2013 secara nasional ini, pada bulan Juli 2014 pemerintah melalui Kemendikbud menerbitkan beberapa Permendikbud guna melengkapi peraturan yang sudah ada, diantaranya tentang:
1)      Kurikulum SD;
2)      Kurikulum SMP;
3)      Kurikulum SMA;
4)      Kurikulum SMK;
5)      Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
6)      Kegiatan Ekstra Kurikuler;
7)      Kepramukaan;
8)      Peminatan;
berikut ini beberapa permendikbud lainnya yang siap diluncurkan, terkait dengan implementasi Kurikulum 2013, diantaranya:
1)      Permendikbud No. 57/2014 tentang Kurikulum SD
2)      Permendikbud No. 58/2014 tentang Kurikulum SMP
3)      Permendikbud No. 59/2014 tentang Kurikulum SMA
4)      Permendikbud No. 60/2014 tentang Kurikulum SMK
5)      Permendikbud No. 61/2014 tentang KTSP
6)      Permendikbud No. 62/2014 tentang Kegiatan Ekstra Kurikuler
7)      Permendikbud No. 63 /2014 tentang Kepramukaan
8)      Permendikbud No. 64/2014 tentang Peminatan
Dari sejumlah “permendikbud siap luncur” ini, sesungguhnya saya sangat berharap untuk segera diluncurkan pula permendikbud yang mengatur tentang penyelenggaraan layanan Bimbingan dan Konseling. Di komputer saya, saat ini tersimpan beberapa draft mentah Permendikbud tentang Bimbingan dan Konseling, yang saya peroleh dari berbagai kegiatan pelatihan
Kurikulum 2013. Jika draft ini benar-benar dapat disahkan sebagai landasan yuridis penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di sekolah, maka hal ini menjadi momentum bersejarah bagi perjalanan profesi Bimbingan dan Konseling di Indonesia. Untuk pertama kalinya Indonesia memiliki regulasi setingkat Peraturan Menteri yang secara khusus mengatur tentang penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling.

STRUKTUR KURIKULUM 2013

Dalam teori kurikulum (Anita Lie, 2012) keberhasilan suatu kurikulum merupakan proses panjang, mulai dari kristalisasi berbagai gagasan dan konsep ideal tentang pendidikan, perumusan desain kurikulum, persiapan pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana, tata kelola pelaksanaan kurikulum --termasuk pembelajaran-- dan penilaian pembelajaran dan kurikulum.
Struktur kurikulum dalam hal perumusan desain kurikulum, menjadi amat penting. Karena begitu struktur yang disiapkan tidak mengarah sekaligus menopang pada apa yang ingin dicapai dalam kurikulum, maka bisa dipastikan implementasinya pun akan kedodoran.
iklan4-gbr1
iklan4-tabel1
iklan4-tabel2
Pada titik inilah, maka penyampaian struktur kurikulum dalam uji publik ini menjadi penting. Tabel 1 menunjukkan dasar pemikiran perancangan struktur kurikulum SD, minimal ada sebelas item. Sementara dalam rancangan struktur kurikulum SD ada tiga alternatif yang di mesti kita berikan masukan.
iklan4-tbl2
Di jenjang SMP usulan rancangan struktur kurikulum diperlihatkan pada tabel 2. Bagaimana dengan jenjang SMA/SMK? Bisa diturunkan dari standar kompetensi lulusan (SKL) yang sudah ditentukan, dan juga perlu diberikan masukan.
Tiga Persiapan untuk Implementasi Kurikulum 2013
ADA pertanyaan yang muncul bernada khawatir, dalam uji publik kurikulum 2013? Persiapan apa yang dilakukan Kemdikbud untuk kurikulum 2013? Apakah sedemikian mendesaknya, sehingga tahun pelajaran 2013 mendatang, kurikulum itu sudah harus diterapkan. Menjawab kekhawatiran itu, sedikitnya ada tiga persiapan yang sudah masuk agenda Kementerian untuk implementasi kurikulum 2013. Pertama, berkait dengan buku pegangan dan buku murid. Ini penting, jika kurikulum mengalami perbaikan, sementara bukunya tetap, maka bisa jadi kurikulum hanya sebagai “macan kertas”.
Pemerintah bertekad untuk menyiapkan buku induk untuk pegangan guru dan murid, yang tentu saja dua buku itu berbeda konten satu dengan lainnya.
Kedua, pelatihan guru. Karena implementasi kurikulum dilakukan secara bertahap, maka pelatihan kepada guru pun dilakukan bertahap. Jika implementasi dimulai untuk kelas satu, empat di jenjang SD dan kelas tujuh, di SMP, serta kelas sepuluh di SMA/SMK, tentu guru yang diikutkan dalam pelatihan pun, berkisar antara 400 sampai 500 ribuan.
Ketiga, tata kelola. Kementerian sudah pula mnemikirkan terhadap tata kelola di tingkat satuan pendidikan. Karena tata kelola dengan kurikulum 2013 pun akan berubah. Sebagai misal, administrasi buku raport. Tentu karena empat standar dalam kurikulum 2013 mengalami perubahan, maka buku raport pun harus berubah.
Intinya jangan sekali-kali persoalan implementasi kurikulum dihadapkan pada stigma persoalan yang kemungkinan akan menjerat kita untuk tidak mau melakukan perubahan. Padahal kita sepakat, perubahan itu sesuatu yang niscaya harus dihadapi mana kala kita ingin terus maju dan berkembang. Bukankah melalui perubahan kurikulum ini sesungguhnya kita ingin membeli masa depan anak didik kita dengan harga sekarang.

UU permendikbud

Jika ingin melihat UU permendikbud, klik disini

UU Sisdiknas

jika anda ingin mendownload UU Sisdiknas Klik Disini