Minggu, 14 Desember 2014
Buku Guru Kelas X Mata Pelajaran Sejarah
Buku Guru Kelas X Mata Pelajaran Sejarah. untuk melihat klik disini
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KURIKULUM 2013
Ketika pertama kali Kurikulum 2013 diberlakukan secara terbatas
pada tahun pelajaran 2013-2014, bahwa untuk menunjang penerapan Kurikulum 2013
pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan menteri yang menjadi rujukan
penerapan Kurikulum 2013, diantaranya adalah peraturan menteri tentang:
1)
Standar Kompetensi Lulusan
2)
Standar
Isi
3)
Standar
Proses
4)
Standar
Penilaian
5)
Kompetensi
Dasar dan Struktur Kurikulum mulai jenjang SD/MI sampai jenjang SLTA
6)
Buku
Teks Pelajaran
Dalam rangka menindaklanjuti dan menjabarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pemerintah melalui Kemendikbud telah
menerbitkan sejumlah peraturan baru yang berkaitan dengan kebijakan Kurikulum 2013, diantaranya tentang:
1)
Standar Kompetensi Lulusan
(SKL);
2)
Standar Proses;
3)
Standar Penilaian;
4)
Struktur Kurikulum SD-MI,
SMP-MTs, SMA-MA, dan SMK-MAK;
5)
Buku Teks Pelajaran.
Selanjutnya, untuk kepentingan pelaksanaan Kurikulum 2013
pemerintah menerbitkan Permendikbud No. 81A tahun 2013 tentang Implementasi
Kurikulum 2013.
Dalam rangka pelaksanaan Kurikulum 2013, pemerintah melalui
Kemendikbud telah menerbitkan peraturan baru tentang Implementasi Kurikulum
yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A
Tahun 2013.
Permendikbud No. 81A Tahun 2013 ini menyertakan 5 (lima) lampiran
yang memuat tentang beberapa pedoman yang berkaitan dengan Implementasi
Kurikulum 2013, yaitu:
Pedoman Penyusunan dan
Pengelolaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
1)
Pedoman
Pengembangan Muatan Lokal;
2)
Pedoman
Kegiatan Ekstrakurikuler;
3)
Pedoman
Umum Pembelajaran; dan
Pedoman Evaluasi
Kurikulum.Peraturan ini tampaknya masih bersifat transisional, karena belum
menggambarkan secara utuh dan lengkap bagaimana seharusnya mengimplementasikan
Kurikulum 2013.
Memasuki tahun pelajaran 2014-2015, akhirnya secara resmi
pemerintah memberlakukan Kurikulum 2013 dalam skala nasional. Dan untuk
kepentingan pemberlakuan Kurikulum 2013 secara nasional ini, pada bulan Juli
2014 pemerintah melalui Kemendikbud menerbitkan beberapa Permendikbud guna
melengkapi peraturan yang sudah ada, diantaranya tentang:
1)
Kurikulum
SD;
2)
Kurikulum
SMP;
3)
Kurikulum
SMA;
4)
Kurikulum
SMK;
5)
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan;
6)
Kegiatan
Ekstra Kurikuler;
7)
Kepramukaan;
8)
Peminatan;
berikut ini beberapa permendikbud lainnya yang siap diluncurkan,
terkait dengan implementasi Kurikulum 2013, diantaranya:
1)
Permendikbud
No. 57/2014 tentang Kurikulum SD
2)
Permendikbud
No. 58/2014 tentang Kurikulum SMP
3)
Permendikbud
No. 59/2014 tentang Kurikulum SMA
4)
Permendikbud
No. 60/2014 tentang Kurikulum SMK
5)
Permendikbud
No. 61/2014 tentang KTSP
6)
Permendikbud
No. 62/2014 tentang Kegiatan Ekstra Kurikuler
7)
Permendikbud
No. 63 /2014 tentang Kepramukaan
8)
Permendikbud
No. 64/2014 tentang Peminatan
Dari sejumlah “permendikbud siap luncur” ini, sesungguhnya saya
sangat berharap untuk segera diluncurkan pula permendikbud yang mengatur
tentang penyelenggaraan layanan Bimbingan dan Konseling. Di komputer saya, saat
ini tersimpan beberapa draft mentah Permendikbud tentang Bimbingan dan
Konseling, yang saya peroleh dari berbagai kegiatan pelatihan
Kurikulum 2013. Jika draft ini benar-benar dapat disahkan sebagai
landasan yuridis penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di sekolah, maka hal
ini menjadi momentum bersejarah bagi perjalanan profesi Bimbingan dan Konseling
di Indonesia. Untuk pertama kalinya Indonesia memiliki regulasi setingkat
Peraturan Menteri yang secara khusus mengatur tentang penyelenggaraan Bimbingan
dan Konseling.
STRUKTUR KURIKULUM 2013
Dalam teori kurikulum (Anita Lie, 2012) keberhasilan suatu kurikulum
merupakan proses panjang, mulai dari kristalisasi berbagai gagasan dan
konsep ideal tentang pendidikan, perumusan desain kurikulum, persiapan
pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana, tata
kelola pelaksanaan kurikulum --termasuk pembelajaran-- dan penilaian
pembelajaran dan kurikulum.
Struktur kurikulum dalam hal perumusan desain kurikulum, menjadi amat
penting. Karena begitu struktur yang disiapkan tidak mengarah sekaligus
menopang pada apa yang ingin dicapai dalam kurikulum, maka bisa
dipastikan implementasinya pun akan kedodoran.
Pada titik inilah, maka penyampaian struktur kurikulum dalam uji
publik ini menjadi penting. Tabel 1 menunjukkan dasar pemikiran
perancangan struktur kurikulum SD, minimal ada sebelas item. Sementara
dalam rancangan struktur kurikulum SD ada tiga alternatif yang di mesti
kita berikan masukan.
Di jenjang SMP usulan rancangan struktur kurikulum diperlihatkan pada
tabel 2. Bagaimana dengan jenjang SMA/SMK? Bisa diturunkan dari standar
kompetensi lulusan (SKL) yang sudah ditentukan, dan juga perlu
diberikan masukan.
Tiga Persiapan untuk Implementasi Kurikulum 2013
ADA pertanyaan yang muncul bernada khawatir, dalam uji publik
kurikulum 2013? Persiapan apa yang dilakukan Kemdikbud untuk kurikulum
2013? Apakah sedemikian mendesaknya, sehingga tahun pelajaran 2013
mendatang, kurikulum itu sudah harus diterapkan. Menjawab kekhawatiran
itu, sedikitnya ada tiga persiapan yang sudah masuk agenda Kementerian
untuk implementasi kurikulum 2013. Pertama, berkait dengan buku pegangan
dan buku murid. Ini penting, jika kurikulum mengalami perbaikan,
sementara bukunya tetap, maka bisa jadi kurikulum hanya sebagai “macan
kertas”.
Pemerintah bertekad untuk menyiapkan buku induk untuk pegangan guru
dan murid, yang tentu saja dua buku itu berbeda konten satu dengan
lainnya.
Kedua, pelatihan guru. Karena implementasi kurikulum dilakukan secara
bertahap, maka pelatihan kepada guru pun dilakukan bertahap. Jika
implementasi dimulai untuk kelas satu, empat di jenjang SD dan kelas
tujuh, di SMP, serta kelas sepuluh di SMA/SMK, tentu guru yang diikutkan
dalam pelatihan pun, berkisar antara 400 sampai 500 ribuan.
Ketiga, tata kelola. Kementerian sudah pula mnemikirkan terhadap tata
kelola di tingkat satuan pendidikan. Karena tata kelola dengan
kurikulum 2013 pun akan berubah. Sebagai misal, administrasi buku
raport. Tentu karena empat standar dalam kurikulum 2013 mengalami
perubahan, maka buku raport pun harus berubah.
Intinya jangan sekali-kali persoalan implementasi kurikulum
dihadapkan pada stigma persoalan yang kemungkinan akan menjerat kita
untuk tidak mau melakukan perubahan. Padahal kita sepakat, perubahan itu
sesuatu yang niscaya harus dihadapi mana kala kita ingin terus maju dan
berkembang. Bukankah melalui perubahan kurikulum ini sesungguhnya kita
ingin membeli masa depan anak didik kita dengan harga sekarang.
|
Langganan:
Postingan (Atom)