Ketika pertama kali Kurikulum 2013 diberlakukan secara terbatas
pada tahun pelajaran 2013-2014, bahwa untuk menunjang penerapan Kurikulum 2013
pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan menteri yang menjadi rujukan
penerapan Kurikulum 2013, diantaranya adalah peraturan menteri tentang:
1)
Standar Kompetensi Lulusan
2)
Standar
Isi
3)
Standar
Proses
4)
Standar
Penilaian
5)
Kompetensi
Dasar dan Struktur Kurikulum mulai jenjang SD/MI sampai jenjang SLTA
6)
Buku
Teks Pelajaran
Dalam rangka menindaklanjuti dan menjabarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pemerintah melalui Kemendikbud telah
menerbitkan sejumlah peraturan baru yang berkaitan dengan kebijakan Kurikulum 2013, diantaranya tentang:
1)
Standar Kompetensi Lulusan
(SKL);
2)
Standar Proses;
3)
Standar Penilaian;
4)
Struktur Kurikulum SD-MI,
SMP-MTs, SMA-MA, dan SMK-MAK;
5)
Buku Teks Pelajaran.
Selanjutnya, untuk kepentingan pelaksanaan Kurikulum 2013
pemerintah menerbitkan Permendikbud No. 81A tahun 2013 tentang Implementasi
Kurikulum 2013.
Dalam rangka pelaksanaan Kurikulum 2013, pemerintah melalui
Kemendikbud telah menerbitkan peraturan baru tentang Implementasi Kurikulum
yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A
Tahun 2013.
Permendikbud No. 81A Tahun 2013 ini menyertakan 5 (lima) lampiran
yang memuat tentang beberapa pedoman yang berkaitan dengan Implementasi
Kurikulum 2013, yaitu:
Pedoman Penyusunan dan
Pengelolaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
1)
Pedoman
Pengembangan Muatan Lokal;
2)
Pedoman
Kegiatan Ekstrakurikuler;
3)
Pedoman
Umum Pembelajaran; dan
Pedoman Evaluasi
Kurikulum.Peraturan ini tampaknya masih bersifat transisional, karena belum
menggambarkan secara utuh dan lengkap bagaimana seharusnya mengimplementasikan
Kurikulum 2013.
Memasuki tahun pelajaran 2014-2015, akhirnya secara resmi
pemerintah memberlakukan Kurikulum 2013 dalam skala nasional. Dan untuk
kepentingan pemberlakuan Kurikulum 2013 secara nasional ini, pada bulan Juli
2014 pemerintah melalui Kemendikbud menerbitkan beberapa Permendikbud guna
melengkapi peraturan yang sudah ada, diantaranya tentang:
1)
Kurikulum
SD;
2)
Kurikulum
SMP;
3)
Kurikulum
SMA;
4)
Kurikulum
SMK;
5)
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan;
6)
Kegiatan
Ekstra Kurikuler;
7)
Kepramukaan;
8)
Peminatan;
berikut ini beberapa permendikbud lainnya yang siap diluncurkan,
terkait dengan implementasi Kurikulum 2013, diantaranya:
1)
Permendikbud
No. 57/2014 tentang Kurikulum SD
2)
Permendikbud
No. 58/2014 tentang Kurikulum SMP
3)
Permendikbud
No. 59/2014 tentang Kurikulum SMA
4)
Permendikbud
No. 60/2014 tentang Kurikulum SMK
5)
Permendikbud
No. 61/2014 tentang KTSP
6)
Permendikbud
No. 62/2014 tentang Kegiatan Ekstra Kurikuler
7)
Permendikbud
No. 63 /2014 tentang Kepramukaan
8)
Permendikbud
No. 64/2014 tentang Peminatan
Dari sejumlah “permendikbud siap luncur” ini, sesungguhnya saya
sangat berharap untuk segera diluncurkan pula permendikbud yang mengatur
tentang penyelenggaraan layanan Bimbingan dan Konseling. Di komputer saya, saat
ini tersimpan beberapa draft mentah Permendikbud tentang Bimbingan dan
Konseling, yang saya peroleh dari berbagai kegiatan pelatihan
Kurikulum 2013. Jika draft ini benar-benar dapat disahkan sebagai
landasan yuridis penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di sekolah, maka hal
ini menjadi momentum bersejarah bagi perjalanan profesi Bimbingan dan Konseling
di Indonesia. Untuk pertama kalinya Indonesia memiliki regulasi setingkat
Peraturan Menteri yang secara khusus mengatur tentang penyelenggaraan Bimbingan
dan Konseling.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar