Minggu, 14 Desember 2014

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KURIKULUM 2013

Ketika pertama kali Kurikulum 2013 diberlakukan secara terbatas pada tahun pelajaran 2013-2014, bahwa untuk menunjang penerapan Kurikulum 2013 pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan menteri yang menjadi rujukan penerapan Kurikulum 2013, diantaranya adalah peraturan menteri tentang:
1)       Standar Kompetensi Lulusan
2)      Standar Isi
3)      Standar Proses
4)      Standar Penilaian
5)      Kompetensi Dasar dan Struktur Kurikulum mulai jenjang SD/MI sampai jenjang SLTA
6)      Buku Teks Pelajaran
Dalam rangka menindaklanjuti dan menjabarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pemerintah melalui Kemendikbud telah menerbitkan sejumlah peraturan baru yang berkaitan dengan kebijakan Kurikulum 2013, diantaranya tentang:
1)      Standar Kompetensi Lulusan (SKL);
2)      Standar Proses;
3)      Standar Penilaian;
4)      Struktur Kurikulum SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, dan SMK-MAK;
5)      Buku Teks Pelajaran.
Selanjutnya, untuk kepentingan pelaksanaan Kurikulum 2013 pemerintah menerbitkan Permendikbud No. 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013.
Dalam rangka pelaksanaan Kurikulum 2013, pemerintah melalui Kemendikbud telah menerbitkan peraturan baru tentang Implementasi Kurikulum yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013.
Permendikbud No. 81A Tahun 2013 ini menyertakan 5 (lima) lampiran yang memuat tentang beberapa pedoman yang berkaitan dengan Implementasi Kurikulum 2013, yaitu:
    Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
1)      Pedoman Pengembangan Muatan Lokal;
2)      Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler;
3)      Pedoman Umum Pembelajaran; dan
    Pedoman Evaluasi Kurikulum.Peraturan ini tampaknya masih bersifat transisional, karena belum menggambarkan secara utuh dan lengkap bagaimana seharusnya mengimplementasikan Kurikulum 2013.
Memasuki tahun pelajaran 2014-2015, akhirnya secara resmi pemerintah memberlakukan Kurikulum 2013 dalam skala nasional. Dan untuk kepentingan pemberlakuan Kurikulum 2013 secara nasional ini, pada bulan Juli 2014 pemerintah melalui Kemendikbud menerbitkan beberapa Permendikbud guna melengkapi peraturan yang sudah ada, diantaranya tentang:
1)      Kurikulum SD;
2)      Kurikulum SMP;
3)      Kurikulum SMA;
4)      Kurikulum SMK;
5)      Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
6)      Kegiatan Ekstra Kurikuler;
7)      Kepramukaan;
8)      Peminatan;
berikut ini beberapa permendikbud lainnya yang siap diluncurkan, terkait dengan implementasi Kurikulum 2013, diantaranya:
1)      Permendikbud No. 57/2014 tentang Kurikulum SD
2)      Permendikbud No. 58/2014 tentang Kurikulum SMP
3)      Permendikbud No. 59/2014 tentang Kurikulum SMA
4)      Permendikbud No. 60/2014 tentang Kurikulum SMK
5)      Permendikbud No. 61/2014 tentang KTSP
6)      Permendikbud No. 62/2014 tentang Kegiatan Ekstra Kurikuler
7)      Permendikbud No. 63 /2014 tentang Kepramukaan
8)      Permendikbud No. 64/2014 tentang Peminatan
Dari sejumlah “permendikbud siap luncur” ini, sesungguhnya saya sangat berharap untuk segera diluncurkan pula permendikbud yang mengatur tentang penyelenggaraan layanan Bimbingan dan Konseling. Di komputer saya, saat ini tersimpan beberapa draft mentah Permendikbud tentang Bimbingan dan Konseling, yang saya peroleh dari berbagai kegiatan pelatihan
Kurikulum 2013. Jika draft ini benar-benar dapat disahkan sebagai landasan yuridis penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di sekolah, maka hal ini menjadi momentum bersejarah bagi perjalanan profesi Bimbingan dan Konseling di Indonesia. Untuk pertama kalinya Indonesia memiliki regulasi setingkat Peraturan Menteri yang secara khusus mengatur tentang penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar